SANGGAU, INFOKALBAR.COM – Menjelang akhir tahun anggaran 2023, masa pelaksanaan pekerjaan di Kabupaten Sanggau terlihat adanya beberapa proyek yang masih melakukan kegiatannya, akan tetapi dinilai belum mencapai progres bahkan dikawatirkan tidak selesai pengerjaannya sampai berakhirnya waktu pelaksanaan sesuai kontrak kerja yang sudah ditetapkan.
Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau Wawan Daly Suwandi Selasa, (5/12) mengatakan, meminta instansi yang memiliki kegiatan proyek pembangunan mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direksi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Konsultan agar segera melakukan monitoring kelapangan sampai sejauh mana progres pelaksanaan pembangunan tersebut.
“Jangan sampai terjadi adanya Mark Up progres dalam pelaksanaan proyek tersebut, jika ada kegiatan yang dihentikan kegiatannya atau putus kontrak harus dilakukan pembayaran sesuai dengan progres pelaksanaan,” tegasnya.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, walaupun dalam proses pelaksanaan pekerjaan kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak dapat melakukan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan denda pada saat keterlambatan.
“Kontraktor semestinya harus menyelesaikan pelaksanaan pekerjaannya dengan tepat waktu, karena jika tidak selesai maka akan menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat sebagai pengguna atas adanya pembangunan proyek tersebut,” kata Wawan.
Berikut nama- nama proyek strategis pemerintah yang menurut pantauan PWKS masih minim progres pembangunannya.
Diantaranya Gedung Kantor Satpol PP dilaksanakan oleh CV. Abid Jaya Khatulistiwa dengan pagu anggaran Rp 6,4 M, Pembangunan Puskesmas Sosok dilaksanakan oleh CV. Pilar Kontruksi dengan pagu anggaran Rp 6,2 M, Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD MTH. Djaman dilaksanakan oleh CV. Cahaya Pondok Indah dengan pagu anggaran Rp 55,5 M, dan pembangunan Jembatan Muara Ginau yang dilaksanakan oleh CV. Champion dengan anggaran Rp.2,2 milyar.
Hal ini untuk mengingatkan terhadap Kontraktor pelaksanaan supaya dapat menyelesaikan pekerjaannya.
Konsultan pelaksana diminta melaksanakan tugas pengawasan nya dengan baik dan benar.
Dan sejumlah SKPD yang memiliki sejumlah kegiatan yang belum terselesaikan supaya segera menyelesaikan pekerjaan nya dan melakukan evaluasi.
Kepada kejaksaan tinggi yang melakukan pendampingan proyek strategis pemerintah diminta supaya dapat berperan aktif dalam melakukan pendampingannya. (M.Tasya)