SANGGAU, infokalbar.com – Dana Promosi Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 75.000.000.- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) alokasi dananya diatur salah seorang oknum tenaga honorer yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau.
Dana Promosi Kesehatan tersebut diperuntukan kerjasama pemberitaan promosi kesehatan Bidang Layanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau.
Akan tetapi sangat disesalkan banyak pihak, karena hanya dilakukan dengan beberapa portal media online saja, tidak mengakomodir portal media yang ada di Kabupaten Sanggau.
Stepanus Jonedi S.ST Kepala Bidang Layanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, saat diminta keterangan nya mengatakan alokasi dana promosi kesehatan sudah diaturkan berdasarkan kebijakan stafnya bernama Fajar yang merupakan tenaga honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau.
Selain itu menurut Stepanus Jonedi, itu merupakan kebijakan Fajar bukan kebijakannya.
Wawan Daly Suwandi Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) menyesalkan atas kebijakan salah seorang oknum tenaga honorer bernama FJ yang menjadi keputusan nya sehingga melangkahi hak dan kewenangan Kepala Bidang bahkan kewenangan Kepala Dinas.
Selain itu menurut Wawan Daly Suwandi, ada 2 (dua) orang CEO Portal Media Online yang sudah melengkapi berkas persyaratan yang diminta akan tetapi sampai pada saat proses pencairan tidak ada penjelasan, sementara yang lain nya ada menerima pencairan uang dari biaya kerjasama promosi kesehatan.
Wawan Daly Suwandi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti atas adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran alokasi Dana Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau yang diaturkan oleh salah seorang oknum tenaga honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau.
(M.Tasya)