Terbukti Korupsi Dana Desa, Bendahara Desa Malenggang Divonis 1,6 Tahun Penjara

SANGGAU, INFOKALBAR.COM – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada bendahara Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Bernabas Sumarto.

Bernabas Sumarto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa Malenggang tahun anggaran 2020-2022. Pembacaan vonis putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Senin, (4/12/2023).

“Menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Joko Waluyo saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan Bernabas Sumarto telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahi jabatannya nya sebagai bendahara desa Malenggang.

Terdakwa Bernabas Sumarto dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tasya)