Sanggau, infokalbar.com – Manajemen SPBU 64.785.14 yang beralamat di dusun Timaga, desa Thang Raya, kecamatan Beduai, kabupaten Sanggau menyebut sudah menjalankan prosedur dalam melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU setempat.
Heriyanto Simatupang saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa pihaknya memang melayani pengisian BBM non kendaraan.
“Kami melayani pengisian BBM non kendaraan namun pengisian tersebut dilakukan hanya untuk konsumen yang dilengkapi Surat Rekomendasi untuk melakukan pengisian BBM Subsidi dengan jenis Pertalite,” kata dia kepada wartawan, Kamis 21 Maret 2023.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak SPBU lebih mengutamakan kebutuhan BBM masyarakat umum dari pada yang menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis tertentu atau jenis BBM Khusus Penugasan tersebut.
“Kami dari pihak SPBU 64.785.14 Beduai juga membatasi penyaluran BBM kepada pihak yang mendapatkan rekomendasi dengan harga normal sesuai dengan harga yang tertera pada layar mesin SPBU, dengan kuota hanya 10% per hari dari masyarakat umum menggunakan kendaraan,” jelas dia.
Sebagai catatan bahwa mekanisme pelayanan konsumen BBM non kendaraan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tajun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dam harga jual eceran bahan bakar minyak.
Dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus.
Di Edit Kamis Malam pukul 19.22 WIB.
Herry Harjomo wartawan media online tintanusantara.co.id saat di konfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa keterangan pihak manajemen SPBU 65.785.14 Beduai, Tomy Simatupang tidak benar karena keterangan yang diberikannya tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
“Saya tidak ada minta minyak gratis apalagi minta bantu lain-lain karena Tomy Simatupang hanya mengatakan jika ada keperluan silahkan hubungi Pasaribu selaku pemilik SPBU,” jelas Hery kepada infokalbar.com melalui pesan WhatsApp. (Tasya)