KJRI Kuching Pulangkan 1.633 WNI Bermasalah

Ket Foto: Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia telah melaksanakan penanganan Pemulangan Deportasi, terhadap 159 orang Warga Negara Indonesia Pekerja Migran Indonesia.

Entikong, infokalbar.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia telah melaksanakan penanganan Pemulangan Deportasi, terhadap 159 orang Warga Negara Indonesia Pekerja Migran Indonesia bermasalah dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak Malaysia melalui perbatasan jalan darat Tebedu-Entikong Kabupaten Sanggau, Jum’at (17/5/2024).

159 WNI/PMI Bermasalah tersebut terdiri dari 118 orang laki-laki, 2 orang diantaranya merupakan anak-anak dan 41 orang perempuan.

Ke 159 orang WNI/PMI bermasalah yang di Deportasi Tersebut, kebanyakan melakukan Pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia. diantaranya 49 orang masuk ke Malaysia Tampa Dekumen Paspor, 85 orang habis masa izin tinggal, 4 orang dengan kasus narkoba, 1 orang dengan kasus judi online dan 20 orang lainnya karena termasuk kategori imigran yang di larang masuk ke Malaysia, dan melanggar syarat izin tinggal.mereka dideportasi oleh jabatan imigrasi Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukum penjara di Sarawak.

Sebelumnya pada hari Kamis 16 Mei 2024. KJRI Kuching Melaksanakan penanganan Pemulangan atau Deportasi terhadap 57 orang WNI/PMI Bermasalah dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semuja, Serian Sarawak Malaysia, melalui perbatasan Tebedu -Entikong, 57 orang WNI/PMI Bermasalah tersebut terdiri dari 38 orang Laki-laki dan 19 orang perempuan.

Ke-57 WN/PMI -Bermasalah yang di Deportasi tersebut, seluruhnya merupakan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, diantaranya 18 orang masuk ke Serawak secara tidak resmi atau tanpa Dokumen perjalanan atau Paspor, 31 orang tinggal lebih dari masa (overstay), 4 orang menyalah gunakan paspor dan 4 orang yang sebelumnya telah masuk blacklist jabatan imigrasi Malaysia. Mereka dideportasi oleh jabatan imigrasi Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching R.Sigit Witjaksono melalui press release menyampaikan Sejak bulan Januari hingga 17 Mei 2024, KJRI Kuching Sarawak Malaysia mencatat sebanyak 1.633 WNI/PMI -Bermasalah telah Dideportasi dan 53 orang WNI/PMI- Bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi. (*)
.