Berita  

Waduh…Sudah 2 Tahun, Laporan Penjualan Anak Dibawah Umur Tidak Ada Progres

Pontianak,infokalbar com
Orang tua korban ,sudah melaporkan peristiwa yang terjadi dengan anaknya sebut saja bunga ( 14 tahun ) sekitar bulan Agustus 2022 ke Polresta Pontianak.

Saat anaknya hilang selama 2 hari, kemudian ditemukan UPRC Sabara Polda Kalbar.Menurut pengakuan Bunga telah di jual temannya ke pria hidung belang di sebuah hotel.

As orang tua korban kepada infokalbar.com di jalan Reformasi Pontianak jum’at 21/6 mengatakan ,sudah melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polresta Pontianak dengan membuat Surat Pengaduan Laporan Polisi Nomor : STPL/B/1291/ XI/2022/SPKT/RESTA PTK/Polda Kalimantan Barat,
Pada Tanggal 26 Nopember 2022.

Akan tetapi menurut AS laporan atas kasus yang dialami anaknya hingga saat ini tidak diketahui perkembangannya.
Beberapa kali pihaknya selaku orang tua korban bertanya kepada penyidik Brigpol Muchlis, akan tetapi selalu di jawab sedang dalam proses.

Selain itu juga As pernah melaporkannya ke Propam Polda Kalbar sekitar bulan November 2022 ,namun sampai saat ini tidak ada progres atas laporan nya tersebut .
Bahkan menurut keterangan As ,bulan Mei 2023 pihaknya kembali mendatangi Propam Polda Kalimantan Barat untuk mempertanyakan proses penanganan perkara anaknya yang jalan di tempat namun pada saat itu dijawab oleh Iptu Murdiyanto salah satu Kanit di bidang Paminal mengatakan supaya bersabar dan tidak melapor terus karena perkaranya masih berproses .

Sehingga sampai saat ini kesabaran habis karena perkara anaknya tetap jalan di tempat, dugaan berkas perkara yang dilaporkan sudah hilang ujar AS.selaku orang tua korban menuturkannya kepada media , bentuk rasa kecewanya atas laporan yang tidak ditanggapi pihak kepolisian selama hampir 2 tahun .

AS mengakui sebagai orang kecil, merasa tidak berdaya dan tidak paham dengan hukum, namun sebagai Warga negara Republik Indonesia pihaknya memiliki hak yang sama .

As berharap kepada Kapolda Kalimantan Barat, atas laporan yang pernah dibuatnya ke Polresta Pontianak ,2 tahun yang lalu mendapat perhatian serta dapat di tindak lanjut kembali untuk mendapatkan kepastian hukum, ungkapnya mengahiri.

( Indra )