Herman Hopi Munawar: Kegiatan Usaha Jasa Bongkar di Pelabuhan Kijing Terkesan di Monopoli

Pontianak, infokalbar.com – Pelaksanaan kegiatan usaha jasa bongkar muat di pelabuhan Kijing Kabupaten Mempawah Kalbar terkesan dimonopoli oleh PT PTP yang merupakan anak perusahan Pelindo hal ini tentu telah melanggar perundang-undangan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengusaha lokal.

Ada kecendrungan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 19 dan Pasal 25 UU. No. 5 Thn 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Jasa bongkar muat barang di Pelabuhan Kijing di dominasi PT PTP yang merupakan anak Pelindo membuat pengusaha lokal tidak berdaya karena Pelindo memiliki kekuatan yang dahsyat dan powerful.

Pelindo sebagai Perusahaan pelat merah terkesan memperlakukan PT PTP secara istimewa itu dianggap mengangkangi UU 19/2003 tentang BUMN. Pasal 2 ayat 2D menyebutkan, kegiatan yang sudah diusahakan swasta tidak bisa diambil alih BUMN (Pelindo).

Kondisi tidak sehat ini harus segera dibenahi, pelabuhan kijing yang merupakan pelabuhan berskala internasional ini harus nya memberikan peluang pada perusahan lokal untuk bertumbuh dengan mempraktekkan bisnis yang sehat untuk itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera turun tangan sebelum situasi di Pelabuhan Kijing semakin kacau pada titik tertentu akan merusak citra Pelabuhan Kijing di dunia internasional.

Pelindo sebagai perusahan plat merah diberikan kewenangan oleh negara untuk mengelola pelabuhan, kita berharap lebih mengedepankan praktek bisnis yang sehat. Jangan sampai melanggar rambu rambu Undang-Undang Anti Monopoli.

Dan tidak memanfaatkan statusnya sebagai perusahaan pelat merah. Jika pelindo melanggar UU anti monopoli maka dapat dipastikan semua usaha-usaha kecil menengah akan mati.

Penulis: Herman Hopi Munawar