PWKS Soroti Tender Terbuka Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sanggau

Sanggau, infokalbar.com – Proses reviu hasil laporan pemilih penyedia jasa proyek pembangunan SPAM pipanisasi Desa Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, diduga adanya pengaturan dan persekongkolan.

Menurut keterangan salah seorang peserta tender yang menolak disebutkan namanya kepada infokalbar, Senin, (8/7/24 ) pagi mengatakan, perusahaannya mengikuti proses tender terbuka salah satu proyek pembangunan SPAM pipanisasi Desa dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sanggau.

Setelah mengikuti proses lelang di Pokja Sekertaris Daerah bagian pengadaan barang /jasa dirinya mendapat undangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi Darmawan, ST.

Dalam undangan yang diterima nya diwajibkan membawa dokumen asli serta personil wajib hadir seperti direktur, pelaksana lapangan dan K3, juga ada beberapa dokumen yang harus dibawa diantaranya memiliki surat dukungan dari pabrik pipa yang di tanda tangan diatas materai 10.000 dan di cap basah disertai brosur material Konstruksi sebagaimana bahan utama sesuai Spesifikasi Teknis dan RKS.

Akan tetapi menurutnya untuk surat dukungan pipa pabrik yang diminta tidak dapat dipenuhi karena PPK menentukan PVC merk Vinilon/Supralon dan pabrik tidak bisa memberikan surat dukungan karena sudah dikunci untuk 1 perusahaan sehingga perusahaannya digugurkan.

Salah satu Distributor Pipa Kalimantan Barat saat diminta surat dukungan ke pabrik mengatakan sudah dikunci tidak bisa memberikan surat dukungan ke perusahaan lain.

Sementara pabrik Vinilon/Supralon saat diminta surat dukungan nya mengatakan tidak bisa memberikan karena hanya bisa memberikan kepada 1 (satu) perusahaan.

Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) Wawan Daly Suwandi menyoroti atas proses tender terbuka pembangunan SPAM pipanisasi desa bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau yang diduga adanya pengaturan dan persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan.

Hal ini terungkap kalau surat dukungan pabrikan yang diminta sebagai salah satu persyaratan yang diminta PPK pada saat reviu hasil laporan penyedia jasa hanya diberikan kepada 1 (satu) perusahaan peserta lelang.

Untuk itu meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap proses tender terbuka di bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, karena apabila dibiarkan maka akan menjadi sorotan publik.

Sementara Dinas PUPR Kabupaten Sanggau sampai berita ini diterbitkan belum dapat memberikan keterangan dan konfimasi. (Tasya)