
INFOKALBAR, SANGGAU – Bawaslu Kabupaten Sanggau mengungkapkan adanya ratusan pelanggaran selama pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024, menjelang Pilkada 2024. Temuan ini menambah daftar panjang permasalahan yang harus diatasi guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.
“Sejumlah pelanggaran yang teridentifikasi dalam proses Coklit ini. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah adanya masyarakat yang belum terdata dalam Coklit, yang seharusnya menjadi dasar bagi pemutakhiran data pemilih,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyaralat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin.
Dia mengatakan Bawaslu Kabupaten Sanggau menemukan sekitar 641 pelanggaran selama masa Coklit.
“Pelanggaran-pelanggaran tersebut beragaman, mulai dari kesalahan teknis hingga ketidakcermatan petugas di lapangan,” ujar Saparudin di press relasenya kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024 di Aula Lantai II Hotel Harvey Sanggau.
Menurutnya, selama pelaksanaan Coklit, terdapat kesalahan prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Ia menyatakan tugas dan fungsinya kurang maksimal, yang berakibat pada temuan berbagai pelaggaran tersebut.
Saparudin menambahkan bahwa beberapa Pantarlih kurang memahami tugasnya dan ada pula yang tidak melakukan verifikasi langsung ke rumah-rumah warga, melainkan hanya berdasarkan data yang sudah ada.
“Beberapa petugas tidak mendatangi rumah warga secara langsung, padahal hal itu sangat penting untuk memastikan keakuratan data pemilih,” lanjut Saparudin.
Dia juga menyebutkan bahwa ada warga yang tidak menerima informasi apapun terkait proses Coklit, sehingga tidak tahu bahwa mereka harus terlibat dalam proses tersebut.
Bawaslu Kabupaten Sanggau berencana untuk mengambil langkah-langkah perbaikan guna memastikan agar hal serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Di sisi lain, Saparudin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Masyarakat harus aktif melaporkan jika ada ketidakberesan dalam pendataan. Ini adalah hak mereka untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024,” ujarnya. (Tasya)