Singkawang, infokalbar.com — Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kota Singkawang menggelar audiensi dengan anggota DPRD Kota Singkawang pada hari Jumat, 6 September 2024.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat, membahas nilai jual objek pajak (NJOP) serta transaksi properti.
Audiensi ini dihadiri oleh anggota DPRD dari Komisi I dan II, Bapenda Singkawang, PPAT Singkawang, pengurus REI Kota Singkawang, serta tamu undangan lainnya.
Jevvie Agus Prananda, SH., M.Kn, Ketua PPAT Kota Singkawang, menyampaikan kepada media bahwa pertemuan ini bertujuan untuk meminta evaluasi pemerintah daerah terkait penetapan NJOP yang dinilai memberatkan.
Menurut Jevvie, Peraturan Walikota (Perwako) yang berlaku saat ini tidak melalui sosialisasi yang memadai dan menetapkan nilai NJOP yang dianggap tidak wajar. Hal ini mendorong masyarakat dan anggota DPRD untuk mengkritisi kebijakan tersebut agar NJOP ditetapkan dengan nilai yang lebih sesuai dan tidak membebani masyarakat.
“Kami sebagai masyarakat, notaris, PPAT, dan pelaku usaha properti berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali Perwako terkait NJOP. Kami juga mempertanyakan apakah seorang penjabat walikota (PJ) berwenang mengeluarkan Perwako tersebut,” ujar Jevvie.
Lebih lanjut, Jevvie berharap agar nilai NJOP mendekati nilai pasar yang sebenarnya dan meminta Bapenda Kota Singkawang untuk segera berkoordinasi dengan PJ Walikota dalam mengevaluasi harga NJOP sesuai harapan masyarakat, tambahnya. (Indra)