Entikong, infokalbar.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menunda keberangkatan Marimutu Sinivasen (MS), seorang Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam daftar pencegahan. Penolakan ini terjadi karena MS memiliki kewajiban yang belum dipenuhi terkait Piutang Negara, yang ditetapkan berdasarkan permintaan Kementerian Keuangan.
Pada Minggu, 8 September 2024, MS berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong. Ketika hendak melakukan pengecapan paspor, MS mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobilnya. Petugas Imigrasi, Chandra Dinata, membantu dengan memeriksa MS di dalam kendaraan dan membawa paspornya ke konter keberangkatan.
Setelah pemindaian paspor oleh petugas konter, Muhammad Trihaikal Akbar Ananda, terdeteksi bahwa MS adalah subjek pencegahan. Pemeriksaan lanjutan oleh petugas Imigrasi, Ben Reinaldi, mengonfirmasi bahwa MS adalah pemegang paspor Republik Indonesia dan terdaftar dalam daftar pencegahan.
Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang, menyatakan bahwa MS ditahan sementara dan paspornya disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. Laporan kejadian dan hasil pemeriksaan disampaikan secara berjenjang kepada Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Munandar, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto.
“Imigrasi Entikong berkomitmen untuk menjalankan amanah Undang-undang dalam menjaga batas negara, serta melaksanakan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku,” tegas Henry Dermawan Simatupang. (Tasya)