Kejagung Diminta Segera Tetapkan Saifin Pemegang Saham PT QSS Sebagai Tersangka

Ket Foto: Saifin Anggota DPRD Kabupaten Sanggau. (Istimewa).

Pontianak, Infokalbar.com Pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) periode 2017–2025 mulai menyeret sejumlah nama penting. Salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari Fraksi Partai Golkar, berinisial S yang disebut tercatat dalam struktur perusahaan tambang bauksit tersebut.

Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Sujanto SH meminta Kejati Kalbar dan Kejagung RI untuk memeriksa terkait keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Sanggau berinisial S.

Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi perhatian publik setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan seorang tersangka berinisial SDT alias Sudianto Alias Aseng yang disebut sebagai beneficial owner PT QSS.

Dalam keterangannya kepada media, Jampidsus Syarief Sulaeman mengungkapkan bahwa PT QSS diduga melakukan praktik pertambangan yang menyimpang dari izin yang dimiliki. Perusahaan disebut telah memperoleh IUP bauksit secara resmi, namun aktivitas penambangan justru dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang ditetapkan.

Pada waktu lalu Kejagung RI mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Dan saat itu sudah menetapkan beberapa orang tersangka, salah satunya atas nama SDT yang merupakan beneficial owner dari PT QSS.

Penyidik juga menduga hasil tambang dari lokasi lain kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS. Praktik tersebut diduga berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025.

“PT QSS sudah memperoleh IUP bauksit. Namun mereka tidak menambang di lokasi yang diberikan IUP, melainkan menambang di tempat lain. Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” ungkapnya.

Pernyataan itu memunculkan spekulasi luas terkait kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang disebut sebagai salah satu dugaan mafia tambang terbesar di Kalimantan Barat.

Nama Saifin kemudian menjadi sorotan setelah data perusahaan PT QSS yang tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM menunjukkan dirinya tercatat sebagai pemilik saham perusahaan tersebut. Fakta itu memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana peran dan keterlibatan pihak-pihak dalam struktur perusahaan terhadap aktivitas pertambangan yang kini disorot aparat penegak hukum.

PT QSS sendiri diketahui memiliki IUP Operasi Produksi untuk komoditas bauksit dengan nomor izin 503/07/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2019. Perusahaan tersebut mengantongi izin tambang seluas 1.334,08 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Sanggau.

Izin itu berlaku sejak 28 Januari 2019 hingga 12 Desember 2038 dengan status Clean and Clear (CNC)-1, status yang selama ini menjadi indikator legalitas administrasi pertambangan di Indonesia.

Meski demikian, dugaan praktik penambangan di luar WIUP dan penggunaan dokumen perusahaan untuk kepentingan ekspor dari lokasi lain kini menjadi titik krusial yang tengah didalami penyidik Kejaksaan Agung.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat yang selama bertahun-tahun kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan praktik tambang ilegal, penyalahgunaan izin, hingga potensi kerugian negara.