Imigrasi Entikong Tunda Keberangkatan Warga Negara Indonesia Marimutu Sinivasen karena Terdaftar dalam Daftar Cekal

ENTIKONG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong baru-baru ini menunda keberangkatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Marimutu Sinivasen (MS) yang terdaftar dalam daftar cekal. Penundaan ini dilakukan setelah MS hendak melakukan perjalanan ke Kuching, Malaysia, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong pada Minggu, 8 September 2024.

MS diketahui merupakan subjek yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) atas permintaan Kementerian Keuangan, terkait dengan kewajiban piutang negara yang belum dipenuhi. Keberangkatan MS yang akan menggunakan paspor Republik Indonesia tersebut berhasil dihentikan berkat kewaspadaan petugas Imigrasi di Entikong.

Kronologi kejadian dimulai ketika MS yang datang dengan mobil KB 1157 QT mengaku sedang sakit dan tidak bisa keluar untuk melakukan pengecekan paspor secara langsung. Ia pun meminta bantuan petugas Imigrasi, Chandra Dinata, yang sedang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan. Petugas kemudian membawa paspor MS ke konter keberangkatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemindaian, paspor MS terdeteksi masuk dalam daftar cekal dengan status 100%. Menindaklanjuti temuan ini, petugas melakukan wawancara singkat dengan MS, dan memastikan bahwa ia memang terdaftar sebagai subjek pencegahan. “Pemeriksaan ini mengungkapkan bahwa MS adalah pemegang paspor Republik Indonesia yang terdaftar dalam daftar pencegahan,” jelas Henry Dermawan Simatupang, Kepala Kantor Imigrasi Entikong.

Sebagai langkah selanjutnya, petugas Imigrasi segera melaporkan kejadian ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Entikong, yang kemudian memerintahkan penahanan sementara paspor MS. Paspor tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan (STP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Imigrasi Entikong juga melaporkan kejadian ini kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Barat, Arief Munandar, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Henry Dermawan Simatupang menegaskan, “Imigrasi Entikong menjalankan amanah Undang-Undang untuk menjaga batas negara dan memastikan setiap perjalanan internasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tugas keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan yang ada.”

Dengan kejadian ini, Imigrasi Entikong kembali menunjukkan peran pentingnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas orang antarnegara, serta memastikan kewajiban hukum di bidang keimigrasian tetap dihormati. (*)