Singkawang – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Kalimantan Barat kembali mengingatkan Inspektorat Kota Singkawang mengenai pentingnya respons terhadap permintaan audit. Pada hari Senin, 23 September 2024, LP KPK mengirimkan surat resmi setelah hampir sebulan menunggu tanggapan yang belum juga tiba.
Ketua PLT LP KPK Komda Kalbar, Rudi Wisnu, mengatakan jika lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dipimpimnya ini terpaksa mengirim surat kedua karena surat pertama yang diajukan pada bulan Agustus 2024 tidak pernah direspon. “Kami hanya ingin kejelasan mengenai apakah Inspektorat dapat memenuhi permintaan kami untuk melakukan audit ulang terhadap dana hibah untuk dua yayasan di Singkawang,” ujarnya.
“Jika tidak dapat, kami berharap ada penjelasan yang jelas. Kami merasa heran dengan respons Inspektorat. Pada Januari 2024, kami sudah mengajukan permohonan audensi, tetapi tidak ada tanggapan. Hal ini membuat kami bertanya-tanya apakah lembaga kami dianggap sepele, kata Rudy dengan nada kesal.
Lebih jauh, dia pun mengungkapkan bahwa LP KPK akan melanjutkan langkahnya jika tidak ada tindakan dari Inspektorat. “Jika tidak direspon, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Bagi kami, diterima atau tidaknya laporan tersebut bukanlah masalah. Kami akan terus mengungkap dugaan korupsi dan kolusi dalam kasus ini,” tegas Rudi.
Dalam konfirmasi terpisah, Kepala Kantor Inspektorat Kota Singkawang, Dwi yang dihubungi melalui WhatsApp hanya menyampaikan, “Maaf, saya lagi di luar kota.”
Hingga berita ini diturunkan, redaksi News Investigasi86 masih mencari informasi lebih lanjut terkait dana hibah yang dialokasikan untuk kedua yayasan tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian dan penanganan yang tepat dari pihak berwenang. (Tasya)