
infokalbar.com ,Pontianak, Sabtu 4 Januari 2025 – Kasus arisan yang melibatkan Iin Evisha ((Ulan) dan T.R (inisial) semakin muncuat kepermukaan publik.
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ruhermansyah & Partners yang mewakili Iin Evisha mengeluarkan pernyataan resmi bahwa klien mereka adalah korban dalam kasus ini.
Mereka menegaskan langkah hukum yang diambil kliennya adalah sah dan sesuai prosedur.
Perkara ini bermula pada tahun 2022, ketika bergabung dalam arisan yang dikelola oleh Iin Evisha.
Arisan berjalan lancar hingga April 2024, namun pada bulan tersebut, T.R meminta bantuan Iin untuk menjual arisan kepada pihak lain.
Namun, masalah baru muncul ketika T.R mulai mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban, termasuk yang terkait dengan arisan yang dikelola Iin.
Pada akhir November 2024, Iin Evisha mengetahui bahwa T.R memiliki masalah dengan sejumlah pihak, termasuk dirinya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan pun dilakukan, namun T.R gagal memenuhi kewajiban yang telah disepakati.
Iin Evisha kemudian melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke pihak kepolisian pada 31 Desember 2024, dengan nomor laporan Pengaduan/101/XII/2024/SPKT di Polres Sekadau.
Kuasa hukum Iin Evisha, Ruhermansyah, SH dan Fajar Angreswari SH dengan tegas menyatakan bahwa klien mereka adalah pihak yang dirugikan dan berhak atas perlindungan hukum.
Mereka menegaskan bahwa Iin adalah pelapor dalam kasus ini, bukan pihak yang dilaporkan.
“Kami sangat menyayangkan adanya informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa klien kami justru diadukan ke pihak berwajib. Ini jelas tidak benar dan bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik,” kata Ruhermansyah dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
Penyebaran informasi yang menyesatkan di media sosial menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Bahkan, mereka juga menduga ada oknum advokat turut terlibat dalam menyudutkan nama baik Iin. Kuasa hukum kliennya telah mengumpulkan bukti terkait unggahan yang beredar dan sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk mengatasi masalah ini.
“Penyebaran informasi palsu ini bukan hanya merugikan klien kami, tetapi juga berpotensi melanggar UU ITE. Kami akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi yang salah,” kata Fajar Angreswari.
Mereka juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. “Jika ada laporan yang masuk ke pihak berwajib, itu bukan berarti klien kami sudah bersalah. Hanya pengadilan yang bisa memutuskan status hukum seseorang,” tegasnya.
Dengan berjalannya proses hukum di Polres Sekadau, Ruhermansyah & Partners berkomitmen untuk mendampingi kliennya hingga kasus ini selesai.
Mereka berharap agar masyarakat dan media tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya dan menghentikan penyebaran berita bohong yang dapat memperburuk situasi.
“Kami meminta agar pihak-pihak tertentu segera berhenti menyebarkan informasi yang tidak benar terkait klien kami. Hal tersebut bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” tambah Ruhermansyah.
Pihak kuasa hukum juga akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memastikan bahwa klien mereka mendapat keadilan yang seharusnya.
Mereka membuka diri untuk sesi tanya jawab lebih lanjut jika diperlukan oleh ragam media arus utama. (SP/Dalys )