Pelaku yang menyimpan dan memperdagangkan bagian satwa dilindungi ditangkap setelah penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sanggau.
Sanggau – Sat Reskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait perdagangan satwa dilindungi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 15.15 WIB.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/13/I/2025/Reskrim, yang dikeluarkan pada 25 Januari 2025, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah pelaku, DL alias DM, yang berlokasi di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain lima karung berisi 106,5 kilogram sisik trenggiling, yang merupakan bagian dari satwa dilindungi, serta sejumlah peralatan yang digunakan pelaku, seperti timbangan dan handphone.
“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa lima buah karung yang berisi 106,5 kilogram sisik trenggiling,” ujarnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku. ***