Pontianak, Infokalbar.com – Pemerintah Kota Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) untuk menekan peningkatan kasus penyakit tersebut.
Pembahasan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak pada Senin (17/2/2025), yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto.
Edi menekankan pentingnya Perda ini sebagai landasan hukum yang akan mengikat semua unsur pemerintahan untuk menangani masalah TBC. “Kesehatan merupakan salah satu masalah dasar masyarakat selain pendidikan. Perda ini akan menjadi pengikat dan perintah kepada eksekutif dan legislatif dalam menangani TBC,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa data menunjukkan adanya peningkatan penderita TBC di Pontianak. Edi menekankan pentingnya antisipasi dini untuk mencegah penyebaran yang lebih luas dan menekan biaya penanganan yang semakin mahal. “Kita harus segera mengeluarkan Perda ini dan melaksanakannya untuk mencegah terjadinya wabah,” jelasnya.
Terkait dengan pelanggaran larangan merokok yang dapat memicu penyebaran TBC, Edi menegaskan bahwa Perda yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus ditegakkan. “Jika masyarakat mematuhi aturan ini saja, itu sudah merupakan pencapaian yang luar biasa,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi penderita TBC di Kota Pontianak. Dengan adanya bantuan pengobatan dari APBD, diharapkan beban penderita dapat berkurang. “Perda ini akan memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang terkena TBC,” terangnya.
Satarudin juga menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini masih panjang. Setelah pidato dari Wali Kota, akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi, dan kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus Pembahasan Peraturan Daerah. (tsy)