Singkawang, Infokalbar.com – Pengadilan Negeri Singkawang menggelar sidang perdana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjadi perhatian publik, Selasa 18 Februari 2025.
Kuasa hukum korban menegaskan harapannya agar pelaku dihukum dengan maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia mendesak agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan tegas dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. “Apalagi, pelaku adalah seorang tokoh agama dan pejabat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, namun justru melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Roby Sanjaya, SH, kuasa hukum korban.
Menurut kuasa hukum, kasus ini menjadi tolok ukur penegakan hukum di Indonesia. Kami ingin melihat apakah hukum benar-benar tegak lurus dan tidak tajam ke bawah. “Hukum harus berpihak kepada korban, terutama karena korban merupakan anak di bawah umur dan berasal dari keluarga miskin yang rentan terhadap ketidakadilan,” lanjut Roby.
“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil, tegas, dan bebas dari segala bentuk intervensi demi terciptanya keadilan substantif bagi korban,” tambahnya.
Selain menuntut keadilan di ruang sidang, kuasa hukum korban juga menyerukan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap masa depan korban.
Roby meminta pemerintah daerah untuk tidak lepas tangan dan memikirkan masa depan korban, termasuk akses pendidikan dan pemulihan psikososial.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan korban dapat melanjutkan kehidupannya dengan layak setelah kasus ini berproses di pengadilan,” pungkasnya. (Indra)