Pontianak, Infokalbar.com – Setelah kabur selama sepuluh hari seorang tahanan kasus narkoba berinisial J akhirnya berhasil ditangkap kembali.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Landak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu pagi, 19 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Darma Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, diketahui J sebelumnya melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang pada 10 Februari 2025 dengan merusak ventilasi kamar mandi untuk menghindari sidang yang mengagendakan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus narkotika.
Ia tengah menjalani proses hukum terkait tindak pidana narkotika dan dijadwalkan mengikuti persidangan yang menyangkut dakwaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah kabur, Tim Gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Landak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat langsung melancarkan pengejaran intensif. Selama sepuluh hari tim gabungan menelusuri berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian J, bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk mengumpulkan informasi yang membantu pelacakan. Hasilnya, keberadaan J akhirnya terdeteksi di sebuah rumah di Pontianak Utara dan penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Gabungan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menangkap kembali tahanan tersebut.
“Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi kepada tahanan yang mencoba melarikan diri, dan akan memperketat pengawasan serta prosedur pengawalan tahanan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegasnya. (tsy)