
Entikong, Infokalbar.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan dan prosedur keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menggelar Sosialisasi Keimigrasian di Gereja Katolik Santo Fransiskus Xaverius Entikong, Sabtu 8 Maret 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah kepala lingkungan dan masyarakat sekitar yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai aturan dan persyaratan terkait dokumen perjalanan.
Sosialisasi yang dilaksanakan dengan suasana yang santai dan interaktif ini membahas berbagai topik penting terkait keimigrasian, antara lain pengurusan paspor, Pas Lintas Batas (PLB), visa, izin tinggal, serta isu-isu penting lainnya seperti perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang, yang turut hadir dalam acara ini menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam urusan keimigrasian. “Kami ingin memastikan masyarakat Entikong memahami hak dan kewajiban mereka, terutama terkait pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan PLB,” ujarnya.
Di lain sisi Henry juga mengatakan, penting untuk menyadari isu-isu seperti perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda agar tidak timbul permasalahan hukum di kemudian hari.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Daryanto, juga turut menjadi narasumber dan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai prosedur pengurusan dokumen perjalanan dan hal-hal terkait yang perlu diketahui oleh masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai regulasi keimigrasian dan membantu mereka memanfaatkan fasilitas keimigrasian dengan lebih baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Entikong yang hadir dalam kegiatan ini tampak antusias dan aktif bertanya menunjukkan bahwa sosialisasi semacam ini sangat dibutuhkan. Di akhir acara, peserta diingatkan untuk selalu mengutamakan prosedur yang sah dan mengikuti peraturan yang ada agar tidak terjerumus dalam permasalahan hukum di masa depan. ***