Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menekankan pentingnya reformasi hukum melalui penyederhanaan regulasi guna mengatasi tumpang tindih aturan yang menghambat investasi dan pelayanan publik.
JAKARTA, Infokalbar.com – Anggota DPR RI sekaligus Dosen Program Doktor Ilmu Hukum, Bambang Soesatyo, menyoroti urgensi penyederhanaan regulasi dalam sistem hukum Indonesia guna mengatasi fenomena obesitas regulasi yang dinilai menghambat efisiensi birokrasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam kuliah mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (12/4/2025), Bamsoet menjelaskan bahwa saat ini Indonesia menghadapi kompleksitas hukum akibat lebih dari 43.800 regulasi aktif yang tersebar di berbagai tingkatan, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah.
“Obesitas regulasi tidak hanya menimbulkan ketidakefisienan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi dan pelayanan publik. Ini harus segera dibenahi melalui reformasi regulasi yang komprehensif,” tegasnya.
Ketua MPR RI ke-15 itu menyebutkan bahwa tumpang tindih regulasi terjadi akibat banyaknya instansi pembentuk aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah, tanpa koordinasi yang kuat. Perbedaan interpretasi antar instansi juga memperparah situasi, sehingga menimbulkan konflik peraturan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Bamsoet menilai konsep omnibus law seperti yang diterapkan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai langkah strategis dalam menyederhanakan regulasi. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi peraturan turunan masih menjadi tantangan, khususnya dalam sinkronisasi dengan peraturan daerah.
“Perlu adanya evaluasi berkala, pencabutan regulasi yang tidak relevan, serta pembentukan lembaga tunggal di bawah presiden yang mengatur legislasi nasional agar sistem hukum kita lebih efisien dan terintegrasi,” tambah Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Ia menutup dengan ajakan agar seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi memperkuat sistem hukum nasional demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif. ***