DPP LAKI Desak Revisi UU Tipikor dan Usulkan 20 Mei Jadi Hari Anti Korupsi Nasional

DPP LAKI mendorong revisi UU Tipikor agar lebih tegas dan mengusulkan deklarasi Hari Anti Korupsi Indonesia pada 20 Mei. Simak hasil lengkap sidang nasional LAKI di sini.

Foto: Sidang tersebut dihadiri sekitar 120 peserta dari perwakilan DPD dan DPC LAKI se-Indonesia. (Istimewa)

JAKARTA, Infokalbar.com — Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) secara resmi mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan menetapkan tanggal 20 Mei sebagai Hari Anti Korupsi Indonesia. Rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang komisi A, B, dan C yang digelar dalam agenda organisasi di Jakarta pada Minggu (18/5).

Ketua Umum DPP LAKI Burhanuddin Abdullah, menyampaikan bahwa terdapat tiga rekomendasi strategis yang dihasilkan. Pertama, penguatan internal organisasi agar LAKI lebih profesional dan efektif dalam menjalankan perannya. Kedua, dorongan kepada pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya korupsi kepada masyarakat luas.

“Komisi B mengusulkan agar edukasi mengenai bahaya korupsi diperluas, agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berperan aktif dalam upaya pencegahan,” jelas Burhanuddin.

Rekomendasi ketiga, yang menjadi fokus Komisi C, adalah revisi terhadap UU Tipikor. Burhanuddin menilai bahwa sanksi pidana dalam undang-undang tersebut masih terlalu ringan, sehingga belum menimbulkan efek jera.

“Kami mengusulkan agar hukuman minimal diperberat menjadi 10 hingga 15 tahun penjara. Selain itu, penting untuk menerapkan sanksi sosial, seperti membangun museum koruptor agar budaya malu bisa tumbuh di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, DPP LAKI juga merancang usulan deklarasi Hari Anti Korupsi Indonesia pada 20 Mei. Usulan ini akan segera diajukan kepada pemerintah sebagai bagian dari langkah strategis membangun kesadaran nasional terhadap bahaya korupsi.

Sidang tersebut dihadiri sekitar 120 peserta dari perwakilan DPD dan DPC LAKI se-Indonesia. Selain menjadi ajang konsolidasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi kinerja organisasi dan menilai konsistensi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Kami ingin memastikan LAKI tetap menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat hukum. Pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” tutup Burhanuddin.