KALBAR, Infokalbar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap SIMAN BAHAR alias SB, Direktur Utama PT Loco Montardo (LCM). Langkah ini merupakan eskalasi penanganan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam milik PT Antam Tbk yang telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Tidak hanya sang direktur, KPK juga secara resmi menetapkan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi.
Penetapan ganda ini menunjukkan kompleksitas dan skalanya tindak pidana yang diduga dilakukan.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menegaskan hal tersebut dalam konferensi persnya, Selasa (14/10/2025).
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” ucap Budi. Proses hukum terhadap korporasi ini telah dimulai sejak Agustus 2025.
Jerat Hukum Berat
SIMAN BAHAR alias SB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal ini mengancam hukuman penjara yang lama, mengindikasikan tingkat keseriusan pelanggaran yang diduga dilakukan.
Bukti Cuan Haram
Kuatnya dugaan KPK diperkuat dengan penyitaan uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari SIMAN BAHAR Alias SB pada tahun 2025.
Uang sebesar itu diduga kuat merupakan hasil langsung dari praktik korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam.
Penyitaan ini menjadi bukti materiil yang sangat signifikan dalam membangun berkas perkara.
Riwayat Kasus Hukum SIMAN BAHAR Alias SB
Perjalanan hukum SIMAN BAHAR alias SB dalam kasus ini berliku. Status tersangkanya sempat gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilannya pada 4 November 2021.
Saat itu, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum. Namun, KPK tidak surut.
Tanpa kenal lelah, lembaga antirasuah ini kembali menetapkan SB sebagai tersangka pada Juni 2023, yang akhirnya berujung pada penahanan ini.
Koneksi Sang Mantan
Jaring kasus ini juga telah menjerat Dody Martimbang, mantan pejabat PT Antam. Dody telah lebih dulu divonis 6,5 tahun penjara atas perannya dalam korupsi yang sama, yang terbukti merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.
Keterkaitan ini mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan pihak di dalam BUMN tersebut.
Data Dampak Lingkungan
Di balik angka kerugian negara, praktik tidak sehat dalam pengelolaan anoda logam berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang masif.
Pengolahan logam yang tidak mengindahkan standar berpotensi mencemari tanah, air, dan udara, mengorbankan keberlanjutan ekologis untuk keuntungan segelintir orang.
Penetapan tersangka korporasi dan penahanan SIMAN BAHAR alias SB menjadi bukti nyata komitmen KPK untuk mengejar semua pihak yang terlibat, baik individu maupun entitas bisnis.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan pembersihan di sektor pertambangan nasional.
Dengan ditahannya SIMAN BAHAR Alias SB dan ditetapkannya LCM sebagai tersangka, KPK kini fokus pada pembuktian di persidangan.
Masyarakat Kalimantan Barat menanti proses peradilan yang berjalan transparan dan adil, yang tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga mengembalikan kerugian negara. (ARP)












