Sambas, Infokalbar.com – Proyek pembangunan rabat beton di Desa Sempadian, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, memicu sorotan warga. Pekerjaan yang berasal dari dana aspirasi (pokir) salah satu anggota DPRD Provinsi Kalbar itu diduga tidak transparan karena tidak disertai papan nama proyek.
Ketiadaan papan informasi ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui nilai anggaran ataupun siapa pelaksana proyek tersebut.“Kami tidak tahu berapa nilai proyek ini, hanya dengar katanya dari pokir salah satu anggota DPRD Provinsi dari PDI Perjuangan, Eni Lestari,” ujar seorang warga pada Jumat (28/11).
Saat dilakukan pengecekan lapangan, awak media menemukan kondisi beton yang sudah mengering tampak rapuh dan mudah dicuil dengan tangan. Dugaan kegagalan mutu pun mencuat, terlebih lokasi pekerjaan berada tepat di depan kantor desa.
Kepala Desa Sempadian membenarkan bahwa proyek tersebut berasal dari dana aspirasi seorang anggota DPRD Provinsi. Ia menjelaskan bahwa perencanaan awal anggaran sebenarnya diperuntukkan bagi pembangunan jalan usaha tani (JUT).
“Awalnya direncanakan untuk JUT, tapi kemudian berubah menjadi jalan,” jelasnya.
Seorang pengamat infrastruktur di Sambas menilai proyek tersebut harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan dugaan penyimpangan.
“Proyek pemerintah tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Ini sudah menjadi perhatian publik dan perlu penegakan bila ada indikasi pelanggaran,” ujarnya. (Gustian Rudes)










