
Singkawang, Infokalbar.com Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra Tahun 2025 kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Sengawang, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dihimpun Tim Media bahwa setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Kesra sebesar Rp 900.000 diduga telah dipotong Rp 100.000 per KPM.
Dari hasil pemotongan dana tersebut rencananya akan digunakan untuk beberapa kepentingan, yaitu membantu lansia, membantu orang yang kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan, dan juga untuk penimbunan jalan.
Dugaan pengkondisian oleh beberapa oknum kepala dusun mecuat, pasalnya kondisi di lapangan masih ada lansia yang tidak di berikan bantuan., dengan alasan belum selesai pembagiannya dan orang yang ingin di tuju tidak ada di tempat, sehingga ada sejumlah uang masih tertahan di tangan kepala dusun.
“Saya merasa tidak terima karena bantuan BLT KESRA yang di dapat istri saya di potong 100 ribu, dan hampir keseluruhan masyarakat yang menerima bantuan di potong, dan mereka semua juga keberatan dengan adanya pemotongan ini, dengan alasan untuk membantu orang tua yang tidak mampu, dan membeli batu kong untuk penimbunan, padahal untuk penimbunan jalan itu kan bisa dengan dana desa, bukan dengan mengambil hak masyarakat, dan bagi yang tidak mau di potong uangnya sempat di berikan peringatan, kalau tidak mau di potong, maka untuk kedepan tidak akan di bantu untuk mendapatkan bantuan lagi, jadi dengan rasa terpaksa dan juga dengan rasa kecewa, mau tidak mau, suka tidak suka, mereka membiarkan uang bantuan di potong 100 ribu” tegas seorang warga.
Mekanisme yang di lakukan untuk pemotongan bantuan tersebut pun terkesan janggal, karena tidak melalui koordinasi, sosialisasi dan juga tidak ada nya musyawarah terlebih dahulu, dan anehnya lagi hanya oknum oknum tertentu yang melakukan musyawarah dan membuat keputusan untuk melakukan pemotongan dana bantuan BLT KESRA tersebut tanpa melibatkan KPM yang mendapat bantuan dan juga tidak adanya pemberitahuan kepada kades.
Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa wajib membuka informasi penggunaan anggaran, apalagi menyangkut hak masyarakat miskin penerima bantuan.
BLT Kesra tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun karena merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat yang wajib diterima utuh oleh KPM, tanpa potongan dengan alasan apa pun, baik itu untuk konsumsi, administrasi, jasa RT/RW, kegiatan desa,
maupun proyek pembangunan desa.
Jika dugaan pemotongan ini benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi tindak pidana korupsi, pungli dan penggelapan.
Warga meminta dan berharap kepada Inspektorat, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan, guna memastikan :
- Ada atau tidaknya pemotongan BLT Kesra,
- Aliran dana hasil potongan,
- Pihak-pihak yang bertanggung jawab,
- Serta potensi kerugian hak masyarakat.
Tim investigasi kami akan terus mengawal kasus ini, termasuk membuka ruang untuk bersedia memberikan klarifikasi resmi perihal dugaan Pemotongan BLT Kesra Tahun 2025.
Jika benar, apa dasar regulasi atau payung hukum pemotongan tersebut.
apakah benar dana hasil pemotongan digunakan untuk pengkondisian lansia dan penimbunan jalan dengan batu kong.
- Siapa yang memberikan instruksi pemotongan tersebut, apakah Kepala Desa, Kepala Dusun, Perangkat desa, atau ketua RT..?
- Apakah terdapat berita acara, dokumentasi, atau hasil musyawarah desa yang menyetujui untuk pemotongan BLT Kesra untuk kepentingan selain KPM..?
- Apakah benar dana hasil pemotongan BLT KESRA di pergunakan untuk membli batu kong untuk penimbunan jalan, dan untuk membantu lansia yang tidak mampu,.?
- Berapa jumlah KPM BLT Kesra Tahun 2025 dan total dana yang dipotong dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana hasil potongan tersebut.?
Landasan Hukum Jika Dugaan Terbukti
Pasal 2 & 3 UU Tipikor
(UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Ancaman pidana 4–20 tahun penjara, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilarang berdasarkan berbagai regulasi, termasuk penegasan dari Kementerian Sosial (Kemensos), dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keakuratan pemberitaan, kami kembali membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Sengawang, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Apabila tidak ada klarifikasi resmi, media akan mencatat sikap diam tersebut sebagai penolakan memberikan informasi publik.
Gustian






