Bareskrim Polri Geledah Toko Emas Semar di Surabaya yang Merupakan Jaringan Bisnis Siman Bahar

Toko Emas Semar. (Istimewa)

Surabaya, Infokalbar.com – Aktivitas sebuah toko emas di Jawa Timur mendadak jadi perhatian setelah aparat melakukan penggeledahan. Langkah itu ternyata bukan operasi biasa, melainkan bagian dari penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan hasil tambang emas ilegal.

Penggeledahan dilakukan tim dari Bareskrim Polri di sejumlah lokasi di wilayah Surabaya dan Nganjuk. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan ini merupakan pengembangan perkara tambang emas tanpa izin yang sebelumnya terjadi di Kalimantan Barat.

“Kasus asalnya telah diputus di Pengadilan Negeri Pontianak dan berkekuatan hukum tetap. Namun penyidik menemukan petunjuk baru dari fakta persidangan, termasuk dugaan aliran emas ilegal serta transaksi dana yang mengarah ke jaringan lain, ” ungkap Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Kamis 22 Februari 2025.

Sejumlah dokumen transaksi dan barang bukti ikut diamankan dari lokasi. Untuk menelusuri aliran uangnya, aparat juga menggandeng PPATK guna memetakan pola transaksi mencurigakan.Hasil penelusuran sementara menunjukkan nilai perputaran jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.

Angka itu mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang cukup rapi, dari penambangan hingga penjualan.Nama toko yang diperiksa disebut tangan kanan atau memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis milik Siman Bahar Bong Kin Pin.

Meski begitu, penyidik menegaskan proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan. Bagi penegak hukum, pengusutan kasus ini tak hanya menyasar penambang ilegal, tetapi juga pihak yang diduga menampung atau memanfaatkan hasil tambang tersebut. Sebab, tanpa jalur distribusi dan pembeli, praktik tambang ilegal diyakini sulit bertahan. (Tasya)