TPG Guru PAI Mandek, AGPAI Mempawah Sentil Kinerja Kemenag

TPG Guru PAI Mandek, AGPAI Mempawah Sentil Kinerja Kemenag. (Foto: Istimewa)

MEMPAWAH, Infokalbar.com – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPD AGPAI) Kabupaten Mempawah menyoroti mandeknya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Persoalan ini memicu keresahan di kalangan guru, terutama guru PPPK dan guru yang baru lulus sertifikasi tahun 2025.


Ketua DPD AGPAI Kabupaten Mempawah, Usmadi, menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan data dan anggaran di lingkungan Kemenag. Menurutnya, banyak guru PPPK hanya menerima pembayaran TPG hingga Maret 2026, sementara pencairan bulan berikutnya belum memiliki kepastian.


“Kami mempertanyakan kenapa persoalan data dan anggaran seperti ini terus terjadi. Guru-guru tentu berharap ada kepastian terhadap hak mereka,” ujar Usmadi.


AGPAI juga menyoroti perbedaan kondisi dengan guru mata pelajaran umum di bawah Dinas Pendidikan yang disebut tidak mengalami persoalan serupa dalam pencairan tunjangan.
Selain itu, organisasi tersebut meminta adanya evaluasi serius terhadap tata kelola anggaran TPG di lingkungan Kemenag. Bahkan, muncul dorongan agar pengelolaan tunjangan dipertimbangkan dialihkan ke Dinas Pendidikan apabila dinilai tidak lagi berjalan optimal.


Di sisi lain, Kasi Kemenag Mempawah, Muhammad Sabirin, mengakui adanya kendala anggaran dalam pembayaran TPG guru PPPK. Melalui pesan yang beredar di grup koordinasi guru, Sabirin menjelaskan bahwa anggaran TPG yang tersedia saat ini hanya mencukupi pembayaran hingga Maret 2026.


“Untuk TPG PPPK memang saat ini masih terkendala anggaran dan sedang diupayakan solusi melalui revisi anggaran,” jelasnya.


Ia juga menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan bagian keuangan terkait kemungkinan pergeseran anggaran agar pembayaran TPG dapat direalisasikan. Tak hanya itu, persoalan lain juga dialami guru yang baru lulus sertifikasi tahun 2025.

Sejumlah guru disebut belum dapat menerima hak tunjangan karena adanya ketidaksesuaian data antara jumlah kelulusan sertifikasi dengan kuota anggaran yang tersedia. Akibat kondisi tersebut, pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi baru diperkirakan baru dapat diupayakan melalui skema Anggaran Perubahan pada Agustus 2026 mendatang.


Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan guru, mengingat TPG menjadi salah satu sumber pendapatan penting dalam menunjang kebutuhan hidup dan aktivitas mengajar sehari-hari.