PONTIANAK – Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dinilai perlu dilakukan secara hati-hati.
Praktisi hukum Peri Pises, mengingatkan agar kebijakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak justru berdampak pada hilangnya ruang hidup maupun kepastian hukum masyarakat adat yang secara turun-temurun menjalankan tradisi perladangan.
Menurut Peri, upaya negara mencegah dan menangani Karhutla merupakan kewajiban. Namun, kebijakan tersebut harus mampu membedakan antara praktik perladangan masyarakat adat yang dilakukan secara terbatas dan terkendali dengan pembakaran yang dilakukan secara liar hingga menyebabkan kebakaran meluas.
“Jangan sampai karena ingin memadamkan api Karhutla, kita justru membakar hak-hak masyarakat adat. Perladangan berbasis kearifan lokal harus dibedakan dengan pembakaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan secara tidak terkendali,” ujar Peri Pises, Senin 24 Agustus 2026.
Ia menilai, apabila Perda Nomor 1 Tahun 2022 benar-benar dicabut, pemerintah perlu memastikan adanya regulasi pengganti yang memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat adat dan peladang tradisional.
Hal tersebut dinilai penting agar pencabutan aturan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini menjalankan sistem perladangan sebagai bagian dari kehidupan dan tradisi mereka.
“Yang harus ditindak tegas adalah pembakaran yang melanggar ketentuan dan menimbulkan kerusakan atau merambat ke lahan lain. Jangan masyarakat adat yang menjalankan tradisi secara turun-temurun kemudian diperlakukan sama dengan pelaku pembakaran liar,” tegasnya.
Peri meminta pemerintah tetap menempatkan perlindungan masyarakat adat sebagai bagian dari kebijakan pengendalian Karhutla. Menurutnya, penanganan Karhutla tidak semestinya hanya berorientasi pada larangan, tetapi juga harus mempertimbangkan kearifan lokal serta pola pengelolaan lahan yang telah dipraktikkan masyarakat secara turun-temurun.
“Karhutla harus kita lawan, tetapi masyarakat adat jangan dikorbankan. Lindungi hutan, cegah Karhutla, dan pada saat yang sama lindungi hak masyarakat adat,” pungkasnya.












