SANGGAU – Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. Kali ini, informasi tersebut mengarah ke wilayah di Kecamatan Tayan Hulu dan menyeret nama yang diduga oknum TNI berinisial ES.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar subsidi menggunakan satu unit truk yang membawa sejumlah drum.
Truk tersebut diduga beberapa kali membeli solar subsidi dari salah satu SPBU di wilayah Entikong. BBM yang dikumpulkan kemudian disebut dibawa menuju ke wilayah Tayan Hulu untuk diserahkan kepada salah satu pengusaha berinisial AF.

Namun, informasi mengenai keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas tersebut hingga kini belum terverifikasi secara resmi. Identitas maupun status orang yang disebut sebagai oknum TNI juga masih dalam penelusuran.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kodim 1204/Sanggau, Pomdam XII/Tanjungpura, serta pengelola SPBU yang disebut dalam informasi tersebut.
Dugaan penyalahgunaan ini menjadi perhatian karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang telah ditetapkan pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa harga jual BBM tertentu berlaku bagi konsumen pengguna pada titik serah yang ditentukan.
Dalam sejumlah kasus yang telah ditangani aparat, pembelian solar subsidi secara berulang untuk kemudian dikumpulkan dalam drum atau jeriken dan dijual kembali menjadi salah satu modus penyalahgunaan BBM subsidi. Polda Kalbar sebelumnya juga pernah mengungkap modus serupa.
Secara hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.
Karena itu, informasi mengenai dugaan praktik tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang, termasuk memastikan asal-usul BBM, mekanisme pembelian di SPBU, tujuan pengangkutan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan personel TNI, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tentu menjadi kewenangan institusi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI maupun pengelola SPBU terkait dugaan tersebut. (Tasya)












