SANGGAU, Infokalbar.com- Tanah adat Dusun Jonti, Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, bukan panggung bisnis sembarangan. PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) tetap masuk, menggarap, merusak. Warga tidak diberi tahu. Tidak diajak bicara. Tidak diberi ruang menolak. Inilah wajah kelam agraria perusahaan jalan, masyarakat terhenyak, adat tergilas.
Dalam konteks hukum, tanah adat mendapat perlindungan konstitusional. Masyarakat adat berhak atas ruang hidup.
Negara wajib menghormati, melindungi, memenuhi hak itu. Namun lapangan berbicara lain.
Korporasi kerap lebih cepat. Birokrasi kerap lebih ramah pada modal. Warga adat kerap tersingkir. Inilah ironi. Inilah luka. Inilah kritik keras untuk semua pihak.
PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) disebut merusak lahan adat tanpa pemberitahuan. Kabar itu bukan gosip pasar.
Warga Dusun Jonti melihat langsung. Tanah mereka dibuka. Batas adat diterjang. Riwayat keluarga tercabik.
Tidak ada surat sosialisasi. Tidak ada musyawarah. Tidak ada izin lisan. Semua bergerak cepat, senyap, brutal.
Perusahaan besar punya kuasa. Rakyat kecil punya ingatan. Ingatan itu kini direkam, disebar, dinyalakan.
Warga Jonti Menuntut Jawaban
Warga sudah bosan menunggu. Mereka menuntut penjelasan. Mereka menuntut penanggung jawab. Mereka menuntut penyelesaian.
Video pendek dibuat. Suara warga pecah. “Karena apa, karena pihak PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) sampai sekarang belum ada penyelesaiannya dengan pihak terkait,” kata warga setempat.
Kalimat itu sederhana. Namun menusuk. Pasalnya, tanah adat bukan barang murah. Tanah adat warisan, identitas, hidup.
Video pendek itu menjadi senjata terakhir. Warga ingin memviralkan kasus. Mereka berharap sorotan datang.
Mereka berharap pemerintah bergerak. Mereka berharap aparat bertindak. Di era digital, viral memang pedang bermata dua. Satu sisi membuka tekanan.
Sisi lain mengundang risiko. Namun warga tetap merekam. Sebab diam berarti kalah. Diam berarti tanah habis. Diam berarti sejarah lenyap.
PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) Belum Bertanggung
Hingga kini, PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) belum memberi penyelesaian berarti. Tidak ada itikad duduk bersama. Tidak ada tanggung jawab jelas.
Tidak ada pemulihan lahan. Warga terus bertanya. Pemerintah daerah belum tampil tegas. Padahal konflik agraria seperti ini berulang.
Perusahaan masuk. Warga tersingkir. Adat dipinggirkan. Hukum sering tumpul. Keadilan sering mahal. Rakyat sering sendiri.
PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) punya kewajiban hukum. Perusahaan wajib menghormati hak masyarakat adat.
Perusahaan wajib membuka dialog. Perusahaan wajib memulihkan kerusakan. Jika tuduhan benar, ini pelanggaran serius.
Jika tuduhan salah, PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) harus membuktikan. Diam bukan jawaban. Kekuasaan bukan pembenaran.
Uang bukan segalanya. Tanah adat menyimpan sejarah. Menghancurkannya berarti menghapus jejak leluhur.
Warga Jonti hanya minta kejelasan. Pemerintah Kabupaten Sanggau harus hadir. Kecamatan Kapuas harus turun.
Desa Sungai Batu harus dilindungi. Aparat penegak hukum harus netral. Jangan tunggu viral besar. Jangan tunggu korban jatuh. Jangan tunggu konflik meledak.
Keadilan Agraria Kian Mendesak
Kasus Dusun Jonti bukan peristiwa tunggal. Ia cermin luka agraria Indonesia. Tanah adat berhadapan dengan korporasi.
Masyarakat adat berhadapan dengan birokrasi berbelit. Hak konstitusional warga seharusnya dilindungi.
UUD 1945 menegaskan penghormatan masyarakat adat. Namun praktik di lapangan kerap berbalik.
Perusahaan diberi angin. Warga diberi tembok. PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) semestinya menjelaskan.
PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) semestinya bertanggung jawab. PT CUT semestinya memulihkan. Jika tidak, konflik menahun menanti. Jika tidak, kepercayaan publik hancur. Jika tidak, negara gagal hadir.
Warga Dusun Jonti tidak menuntut bulan. Mereka menuntut kejelasan. Mereka menuntut keadilan. Mereka menuntut martabat. Video viral itu bukan drama. Itu jeritan. Itu perlawanan. Itu peringatan.
PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) harus duduk. Pemerintah harus turun. Aparat harus adil. Tanah adat bukan objek bisnis.
Tanah adat ruang hidup. Merusaknya sama dengan merusak masa depan. Membiarkannya sama dengan menjadi kaki tangan. Rakyat mencatat. Sejarah mencatat. Keadilan tidak boleh terus diundur.
Kita tidak boleh pura-pura buta. Tanah adat Jonti bagian dari Indonesia. Rakyat Jonti bagian dari negara.
PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) harus menjelaskan. Pemerintah harus menyelesaikan. Aparat harus menegakkan hukum. Jika tidak, satire ini bukan lelucon. Ini catatan hitam. Ini peringatan.












