Berita  

Demi Penuhi Hasrat Pribadi, Wanita Ini Tega Sikat Uang Bansos Warga Senilai Ratusan Juta

Korupsi bantuan sosial (bansos). (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Korupsi bantuan sosial (bansos). (Ilustrasi/Istimewa)

JATIM, infokalbar.com – Demi memenuhi hasrat kebutuhan pribadi, seorang wanita lajang di Malang berinisial PTH (28 tahun), tega mengkorupsi dana bantuan sosial (bansos) yang diperuntukkan bagi kelompok warga kurang mampu penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Dikutip dari Detik.com, Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (08/08/2021), menyampaikan, adapun hasil uang korupsi–dengan total Rp 450 juta tersebut–dibelikan tersangka berupa barang-barang keperluan pribadi.

Barang-barang tersebut antara lain, berupa–mulai dari motor Yamaha NMAX, mesin cuci, smart TV, printer, lemari es, dispenser, kompor gas, air cooler, satu set meja kursi, piano dan uang sebesar Rp 7,2 juta. Serta beberapa buku rekening dan ATM atas nama tersangka.

Barang-barang tersebut saat ini telah disita pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti kejahatan.

“Tersangka menggunakan uang hasil penyimpangan bansos PKH untuk keperluan pribadi. Semua barang hasil pembelian disita sebagai barang bukti,” kata Bagoes

Bagoes menjelaskan, tersangka yang berdomisili di Merjosari, Kota Malang ini bekerja sebagai pendamping sosial PKH untuk wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang, yang bertugas sejak 12 September 2016 sampai dengan 10 Mei 2021.

Modus operandi tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, ialah dengan tidak memberikan dana bansos PKH yang seharusnya ditujukan atau diperuntukkan bagi 37 Kelompok Penerima Manfaat (PKM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Praktik itu, tambah Bagoes, terjadi selama dari tahun 2017 sampai 2020.

“Tersangka merupakan pendamping PKH, dana bantuan PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, nilainya kurang lebih Rp 450 juta,” jelas Bagoes.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” tutur Bagoes. (FikA)