PEKANBARU, infokalbar.com – Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID-Nusantara) mengecam sikap Lurah Agrowisata Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru Riau, Zulkeni, yang diduga telah mencederai hati sekelompok wartawan.
“Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal tujuh (7) menyebutkan wartawan bebas memilih organisasi. Jadi kita sangat menyayangkan sikap pak lurah itu, ia bertanya kepada wartawan apakah resmi dari PWI Riau? Ada apa dengan Lurah Agrowisata Rumbai Barat. Seakan ia berkata bahwa hanya wartawan PWI yang resmi dan boleh meliput,” kata Ketua DPD PJI Nusantara Rohil, Azmi, Minggu (27/03/2022).
PJID Nusantara mengingatkan kepada semua pejabat pemerintah maupun tokoh publik lainnya untuk bijaksana saat menyampaikan sesuatu di ruang publik dan kepada wartawan. Hal ini bertujuan agar tidak melukai hati wartawan.
“PWI bukanlah satu-satunya organisasi wartawan yang ada. Dan wartawan tidak mesti harus tergabung di PWI baru bisa anggap atau dikatakan resmi. Perlu tahu itu dia, bahwa yang melegalkan wartawan itu adalah perusahaan pers yang resmi berbadan hukum sebagaimana amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Bukan Organisasi,” kata Azmi.
Dalam hal ini, PJID Nusantara mencoba untuk menjelaskan bahwa keberadaan organisasi wartawan sangat diperlukan untuk turut mendorong profesionalisme pers dan menjaga kebebasan pers. Organisasi wartawan menjadi mitra Dewan Pers dalam mengawasi pelaksanaan etika pers. (Rilis/Wan Daly)












