Berita  

Bupati Kapuas Hulu Buka Kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan

Putusibau ,infokalbar.com

Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 merupakan salah satu hadirnya peran negara dalam mengimplementasikan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi rakyat Indonesia untuk mendapatkan status kewarganegaraan agar terhindar dari kemungkinan tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless).

Maka dari itu, guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyelenggarakan Workshop Layanan Kewarganegaraan yang diikuti unsur perangkat daerah terkait dan tokoh masyarakat setempat (Putussubau), Kamis (16/02/2023).

Kegiatan yang mengambil tempat di Aula Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) Putussibau ini dibuka langsung Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan.

Fransiskus Dian dalam sambutannya mengatakan di era globalisasi seperti sekarang sudah banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perkawinan campuran bahkan sampai merambah ke seluruh pelosok tanah air.

“Hal ini tentu saja menyebabkan timbulnya konsekuensi hukum mengenai status kewarganegaraan bagi masing-masing pihak pelaku perkawinan campuran maupun bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran tersebut,” ujar Fransiskus.

Bupati Kapuas Hulu menjelaskan, wilayah kerjanya merupakan salah satu kabupaten yang memiliki banyak daerah terpencil dan termasuk wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur) khususnya di Kecamatan Puring Kencana, Badau, Empanang, Batang Lupar dan Embaloh Hulu.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini hanya tiga pasangan perkawinan campuran antara pria WNA dan wanita WNI yang sudah memiliki akta perkawinan, serta ada satu akta lahir anak yang sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu.

“Saya meyakini masih banyak pasangan yang telah melakukan perkawinan campuran tetapi belum dilaporkan. Terutama masyarakat yang berada pada wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” ucap Bupati kelahiran 1981 tersebut.

Sebelumnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar Harniati yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus, kecuali anak yang memiliki kewarganegaraan terbatas.

“WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Namun di usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA,” ucap Harniati.

Usai pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dari narasumber yang dihadirkan penyelenggara kegiatan, diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar Harniati, Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Disdukcapil Kalbar Suryanto, Koordinator Status Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Delmawati, Kepala Bidang Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Samuel Pangihutan Panggabean dan Sub Koor Subbag Ortala dan KUB Kanwil Kemenag Kalbar Aris Sujarwono. Adapun yang bertindak sebagai moderator adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan.

Sementara itu Krisman Samosir selaku ketua penyelenggara saat membacakan laporan menyatakan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pendaftaran pewarganegaraan dan kewarganegraan terhadap masyarakat, serta besinergi dengan instansi terkait lainnya untuk memberikan informasi layanan administrasi hukum umum tentang kewarganegaraan.

( Humas Kanwil Kemenkumham )