Atet dan Kuburan Bumi yang Menganga: Kehancuran di Kubu Raya

Inilah kisah tentang galian C ilegal di Kubu Raya. Sebuah kisah yang tak hanya berbicara tentang batu dan tanah, tetapi juga tentang moralitas, kekuasaan, dan sebuah keadilan yang terkubur dalam-dalam di bawah tumpukan bebatuan.
Inilah kisah tentang galian C ilegal di Kubu Raya. Sebuah kisah yang tak hanya berbicara tentang batu dan tanah, tetapi juga tentang moralitas, kekuasaan, dan sebuah keadilan yang terkubur dalam-dalam di bawah tumpukan bebatuan.

KUBU RAYA, Infokalbar.com – Di balik kemolekan senja yang memeluk lanskap Kalimantan Barat, terbentang sebuah lakon tragis nan satir yang dimainkan oleh tangan-tangan tak terlihat. Layar panggungnya adalah hamparan Jalan Jelau Mungguk Jering, Kabupaten Kubu Raya.

Tokoh utamanya bukan manusia, melainkan bekas luka yang menganga: galian-galian batu raksasa yang dibiarkan telanjang, seolah menantang takdir dan menertawakan hukum.

Pemandangan ini, sungguh, bak lukisan abstrak yang dibuat oleh seniman-seniman berjiwa hedonis, di mana setiap goresannya adalah serpihan kehancuran dan setiap sudutnya adalah ironi yang memilukan.

Mengapa lubang-lubang ini begitu gagah perkasa? Mengapa ia dibiarkan begitu saja, seolah-olah tak ada yang bertanggung jawab? Jawabannya tersembunyi di balik bisik-bisik, di balik bayang-bayang samar, yang menyebut sebuah nama Atet.

Entah siapa gerangan Atet ini, ia hanyalah sosok fiktif dalam narasi publik, namun nyata dalam peta kehancuran.

Ia adalah “bos besar” yang digadang-gadang sebagai dalang dari tragedi lingkungan ini.

Sebuah tragedi yang berlangsung bukan sehari dua hari, melainkan lima tahun lamanya.

Ya, lima tahun, sebuah rentang waktu yang cukup untuk membangun peradaban, namun di sini, ia dipakai untuk merobek dan menghancurkan peradaban alam.

Reklamasi, Sebuah Kata yang Hilang dari Kamus Para Penggali Harta

Jika Anda mencoba mencari kata “reklamasi” di kamus para pengusaha galian C ilegal, barangkali Anda hanya akan menemukan halaman kosong.

Atau, lebih dramatisnya, Anda akan menemukan tawa sinis yang menggema. Sebab, reklamasi, sebuah janji manis untuk mengembalikan wajah bumi yang telah tergerus, hanyalah isapan jempol.

Di lahan yang konon seluas hektaran milik ‘bos Atet’ ini, reklamasi adalah utopia. Sebuah gagasan yang terlalu mewah untuk diterapkan.

Lubang-lubang bekas galian itu adalah monumen keegoisan, patung bisu yang menyaksikan bagaimana regulasi-regulasi indah yang tercantum dalam undang-undang hanya menjadi hiasan di lemari birokrasi.

Ia adalah saksi betapa tumpulnya mata hukum dan betapa butanya hati para penjaga kebijakan.

Mereka, para pejabat, barangkali terlalu sibuk dengan urusan-urusan lain yang lebih penting—mungkin rapat virtual tentang pembangunan berkelanjutan, atau seminar-seminar tentang pentingnya menjaga lingkungan.

Di saat yang sama, di bawah hidung mereka, bumi terus digali, dikuliti, dan ditinggalkan dalam keadaan mengenaskan.

Ketika Galian C Berubah Nama, Namun Dosa Tetap Sama

Dulu, ada istilah “bahan galian golongan C” yang diatur dalam UU No 11 Tahun 1967. Sebuah istilah yang terdengar begitu lugu dan polos.

Namun, seiring berjalannya waktu, hukum pun berbenah. Hadirlah UU No 4 Tahun 2009 yang mengganti istilah itu dengan “batuan.”

Sebuah perubahan nomenklatur yang diharapkan membawa angin segar dan tata kelola yang lebih baik.

Namun, apa yang terjadi di lapangan? Nama boleh berubah, tetapi praktik-praktik haram tetap subur.

Istilah galian C, yang seharusnya sudah pensiun, justru menjadi nama panggung bagi kegiatan ilegal yang tak terhentikan.

Ini adalah sebuah ironi yang begitu kental. Di satu sisi, pemerintah pusat berusaha menyempurnakan regulasi, bahkan ada wacana untuk menarik kembali kewenangan perizinan dari daerah ke pusat.

Tujuannya, tentu saja, agar kontrol lebih ketat. Namun, di sisi lain, praktik di lapangan berjalan di luar nalar. Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik yang berlabel SIPD maupun SIPR, hanyalah formalitas yang bisa dilewati.

Sebuah formalitas yang, tampaknya, tak pernah sampai ke meja ‘bos Atet’. Ia dan para pengikutnya beroperasi dengan penuh keyakinan, seolah-olah izin terpenting yang mereka miliki adalah “izin dari ketidakberdayaan hukum.”

Simfoni Kehancuran: Air Mata Bumi dan Ketiadaan Moral

Dampak dari semua ini, tentu saja, tidak main-main. Sebuah lagu pilu yang dimainkan oleh alam. Dimulai dengan krisis air bersih, sebuah lirik yang sungguh menyayat hati.

Kemudian, alih fungsi lahan. Tanah-tanah subur yang seharusnya menjadi lumbung pangan berubah menjadi kuburan-kuburan raksasa.

Dan puncaknya, sedimentasi sungai. Sungai-sungai yang seharusnya mengalirkan kehidupan, kini dipenuhi lumpur dan puing, perlahan-lahan kehilangan napas.

Ini bukan hanya masalah lingkungan. Ini adalah masalah moral. Ketika segelintir orang bisa mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan hajat hidup orang banyak, maka di mana letak nurani kolektif kita?

Pajak galian C yang seharusnya menjadi pemasukan daerah, yang tarifnya bisa mencapai 20%, hanyalah angka-angka indah di atas kertas.

Pajak itu, seharusnya, bisa digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau memperbaiki jalan. Tapi, jika galiannya ilegal, dari mana pajak itu akan dipungut? Ini seperti mencoba menarik retribusi dari hantu. Hasilnya nihil.

Di Balik Tawa Sinis Sang Bos, Ada Bisikan Bisu Sang Korban

Ketika merenungkan semua ini, membayangkan sosok ‘bos Atet’ yang mungkin sedang duduk santai di kursi malasnya, menikmati secangkir kopi hangat, dan menghitung keuntungan dari setiap ton batu yang berhasil digali.

Mungkin ia tidak pernah melihat secara langsung bagaimana bekas-bekas galian itu menganga, atau bagaimana air sungai menjadi keruh. Ia hanya melihat angka-angka, tumpukan rupiah, dan janji-janji palsu tentang masa depan yang lebih cerah.

Di sisi lain, ada bisikan-bisikan lirih dari para korban: penduduk lokal yang kehilangan mata air, petani yang lahannya rusak, dan sungai-sungai yang kehilangan keperawanannya.

Bisikan-bisikan ini, sayangnya, tidak sampai ke telinga para pemangku kebijakan. Atau, jika pun sampai, barangkali dianggap sebagai desisan angin sepoi-sepoi yang tak perlu didengar.

Maka, biarkanlah tulisan ini menjadi sebuah pengingat. Sebuah cermin yang menunjukkan betapa bobroknya sebagian dari sistem kita.

Bahwa di balik undang-undang yang indah, di balik janji-janji muluk, ada praktik-praktik brutal yang terus berlangsung. Dan bahwa, kadang-kadang, tragedi yang paling menyakitkan adalah tragedi yang dibiarkan terjadi di bawah pengawasan kita sendiri.

Inilah kisah tentang galian C ilegal di Kubu Raya. Sebuah kisah yang tak hanya berbicara tentang batu dan tanah, tetapi juga tentang moralitas, kekuasaan, dan sebuah keadilan yang terkubur dalam-dalam di bawah tumpukan bebatuan.

Sampai kapan kisah ini akan terus berlanjut? Hanya waktu yang bisa menjawabnya, atau, barangkali, kesadaran kita semua.

Atet saat diminta ketwrangan dan konfirmasi oleh wartawan sedang tidak ada di tempat. (ARP)