Abang Mulyadi Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Abang Mulyadi Akhirnya Dijebloskan ke Penjara. (Foto: Istimewa)

SANGGAU, Infokalbar.com – Kejaksaan Negeri Sanggau akhirnya mengeksekusi terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, Abang Mulyadi alias Ocel, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Kamis, 4 Juni 2026 siang.

Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Sanggau dalam perkara Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Sag dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan vonis tiga tahun penjara.

Dengan status tersebut kewenangan pelaksanaan putusan sepenuhnya berada di tangan jaksa untuk menjalankan amar putusan pengadilan, termasuk pemindahan terpidana ke Rutan Sanggau.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sanggau sebelumnya menegaskan bahwa perkara ini sudah inkracht dan wajib dieksekusi sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Infokalbar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Diky, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

Ket Foto: Abang Mulyadi terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur di Rutan Sanggau.

“Iya bang, sudah dieksekusi ke rutan siang tadi,” ujar Diky.

Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa proses pemindahan terpidana dari status sebelumnya sebagai tahanan kota kini telah resmi berubah menjadi tahanan Rutan untuk menjalani masa pidana.

Dengan eksekusi ini, Kejari Sanggau memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menutup rangkaian proses penanganan perkara di tahap persidangan. (Tasya)

Catatan: Revisi penambahan Foto Terpidana ketika di dalam Rutan Sanggau.