Sebar Konten Sensitif dan Ancam Korban Lewat Facebook, Pria 26 Tahun di Sekadau Ditahan Polisi

Sebar Konten Sensitif dan Ancam Korban Lewat Facebook, Pria 26 Tahun di Sekadau Ditahan Polisi. (Foto: Istimewa)

SEKADAU, Infokalbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menahan seorang pria berinisial JN (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Ia diduga kuat terlibat dalam kasus penyebaran konten bermuatan pornografi sekaligus ancaman terhadap seorang perempuan melalui media sosial Facebook. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial W (25), warga Sekadau Hilir, melapor ke pihak kepolisian karena merasa tertekan atas ancaman penyebaran foto pribadi yang diduga dilakukan oleh pelaku sejak November 2025.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.


“Kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).


Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga tidak hanya mengancam korban, tetapi juga sempat mengunggah foto pribadi korban ke media sosial pada Maret 2026. Meski sempat diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku telah meminta maaf langsung kepada keluarga korban, perbuatan serupa kembali terjadi.


Beberapa minggu setelahnya, tepatnya pada 6 April 2026, pelaku diduga kembali mengunggah foto korban dan menandai akun milik korban di Facebook. Peristiwa inilah yang kemudian kembali dilaporkan dan menjadi dasar penindakan kepolisian.


Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik akhirnya melacak akun media sosial yang diduga digunakan pelaku hingga JN berhasil diamankan pada Rabu (3/6/2026) di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.


“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses pembuktian,” jelas IPTU Zainal.


Barang bukti yang disita antara lain tangkapan layar unggahan media sosial, data akun terkait, serta perangkat dan dokumen digital lainnya yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.


Saat ini JN telah ditahan di Polres Sekadau. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemeriksaan ahli dan digital forensik terhadap perangkat elektronik juga tengah dilakukan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penyebaran konten bermuatan pornografi.


Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat melanggar hukum maupun merugikan orang lain.