Pontianak, Infokalbar.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahavah mengungkap dugaan kejanggalan dalam penangkapan seorang pendeta bernama Dedi Saputra. Lembaga bantuan hukum tersebut menilai ada prosedur yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya saat penangkapan dilakukan.
Ketua LBH Ahavah, Denny Febrianus Nafi, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal janggal sejak awal proses hukum berlangsung. Dedi, yang merupakan pendeta asal Aceh, diamankan pada 19 Februari 2026 setelah diduga membuat konten di platform TikTok yang dianggap menyinggung isu sensitif.
Menurut Denny, persoalan utama bukan hanya pada substansi perkara, tetapi juga pada mekanisme penindakan. Ia menilai proses penangkapan berlangsung tanpa transparansi memadai serta belum sepenuhnya menjamin hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
LBH Ahavah menegaskan pihaknya tetap memberikan pendampingan hukum agar kliennya memperoleh perlindungan hukum yang layak. “Pendampingan tetap kami lakukan supaya hak setiap warga negara tetap terpenuhi di hadapan hukum,” ujarnya.
Dalam penelusuran lanjutan, LBH juga mendapat informasi bahwa Dedi telah dipindahkan ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, mereka mempertanyakan dasar pemindahan tersebut. Pasalnya, menurut mereka, peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi di wilayah Kalimantan Barat, sehingga secara prinsip hukum seharusnya penanganan mengikuti lokasi kejadian perkara.
Hingga kini, LBH Ahavah masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum serta kronologi lengkap penanganan kasus tersebut. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan agar proses hukum tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. (Tasya)












