Bengkayang, Infokalbar.com – Dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali mengguncang Kalimantan Barat. Namun di balik kasus ini, muncul pertanyaan baru di tengah publik, mengapa informasi yang disampaikan antar aparat polisi justru berbeda?
Seorang anggota Polri berinisial DN, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, dikabarkan diamankan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar.
Ia diduga ditangkap bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram. Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Desa Mayak, Kecamatan Seluas, pada Jumat malam, 10 April 2026.
Kabar ini sontak mengejutkan masyarakat setempat. Kepala Desa Seluas, Roby, mengaku prihatin atas informasi yang beredar, mengingat selama ini yang bersangkutan dikenal aktif berkomunikasi dengan pemerintah desa.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Selama bertugas, yang bersangkutan cukup baik menjalin komunikasi dengan kami,” ujarnya, Senin 13 April 2026.
Namun, di tengah berkembangnya kasus ini, muncul kebingungan terkait alur penanganan dan penyampaian informasi resmi dari pihak kepolisian. Humas Polres Bengkayang menyebut bahwa kasus tersebut telah ditarik dan ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Di sisi lain, sebelumnya pihak Humas Polda Kalbar justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan ke Polres Bengkayang dengan alasan masih berada dalam wilayah hukum setempat.
Perbedaan keterangan ini memunculkan tanda tanya di tengah publik. Sejumlah pihak menilai, dalam kasus yang menjadi perhatian luas seperti ini, seharusnya terdapat satu pintu informasi yang jelas dan konsisten.
Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, termasuk Kapolres Bengkayang dan Kabid Humas Polda Kalbar, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan resmi.
Situasi ini membuat publik terus bertanya-tanya, tidak hanya terkait dugaan kasus yang menjerat oknum anggota tersebut, tetapi juga mengenai transparansi penanganan yang dilakukan aparat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.












