Oleh: Syarif Usmulyadi Al Qadrie
Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik
Abstraksi
Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat kembali memperlihatkan wajah buram pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik pertambangan ilegal bukan sekadar persoalan pidana semata, melainkan cermin dari krisis tata kelola, lemahnya pengawasan politik, dan kuatnya cengkeraman oligarki sumber daya alam terhadap institusi negara.
Di tengah narasi besar tentang hilirisasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional, masyarakat lokal justru masih berada pada posisi paling rentan. Mereka hidup di tanah kaya mineral, tetapi tetap miskin secara struktural. Mereka menyaksikan eksploitasi sumber daya alam berlangsung besar-besaran, tetapi tidak memperoleh akses legal dan perlindungan memadai dari negara.
Dalam situasi seperti ini, publik tentu berhak mempertanyakan: di mana peran lembaga-lembaga politik yang mengatasnamakan wakil rakyat? Di mana posisi DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI ketika masyarakat lokal terus tersingkir dari pengelolaan sumber daya alamnya sendiri?
Pertanyaan tersebut penting karena demokrasi pada hakikatnya bukan hanya soal pemilu lima tahunan, melainkan sejauh mana institusi politik benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Oligarki Tambang dan Politik Sumber Daya Alam
Dalam perspektif sosiologi politik, pertambangan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi oligarki ekonomi-politik. Jeffrey Winters menjelaskan oligarki sebagai sistem di mana segelintir elite ekonomi mampu memengaruhi kebijakan negara demi mempertahankan dan memperbesar kekayaan mereka.
Pertambangan merupakan salah satu arena paling nyata dari praktik oligarki tersebut. Penguasaan konsesi, akses terhadap birokrasi, kedekatan dengan elite politik, hingga kemampuan memengaruhi proses regulasi menjadikan sektor minerba sangat rentan terhadap praktik rente dan korupsi politik.
Kasus dugaan korupsi tambang bauksit di Kalbar memperlihatkan bagaimana relasi antara pengusaha, penyelenggara negara, dan kekuasaan politik dapat membentuk jaringan kepentingan yang sulit disentuh.
Situasi ini menunjukkan bahwa masalah utama pertambangan bukan hanya lemahnya regulasi, tetapi juga lemahnya keberanian politik untuk menegakkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, negara sering kali tampil keras terhadap masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap kekuatan modal besar.
WPR dan IPR: Jalan Konstitusional yang Terabaikan
Saat ini sebenarnya negara telah menyediakan instrumen hukum untuk memberikan akses legal kepada masyarakat lokal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Secara konseptual, kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan negara bahwa masyarakat lokal juga memiliki hak atas kekayaan alam di daerahnya sendiri.
Dalam Undang-Undang Minerba, WPR merupakan wilayah yang ditetapkan untuk pertambangan rakyat, sedangkan IPR adalah izin bagi masyarakat setempat untuk melakukan usaha pertambangan dalam skala terbatas. Namun dalam praktiknya, implementasi WPR dan IPR berjalan sangat lambat dan terkesan dihambat.
Negara jauh lebih cepat memberikan konsesi luas kepada korporasi dibanding memberikan legalitas kepada masyarakat lokal. Akibatnya muncul ketimpangan struktural. Korporasi besar dapat menguasai ribuan hektar wilayah tambang dengan perlindungan hukum dan modal besar, sementara masyarakat lokal yang melakukan aktivitas ekonomi tradisional justru rentan dikriminalisasi sebagai penambang ilegal. Di sinilah salah satu letak kegagalan politik representasi.
Ditambah lagi, pasca perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pertambangan semakin tersentralisasi ke pemerintah pusat. Banyak pihak menilai perubahan tersebut mempersempit ruang kontrol pemerintah daerah dan masyarakat terhadap aktivitas tambang.
Namun demikian, sentralisasi kewenangan bukan berarti DPRD kehilangan fungsi politiknya. DPRD tetap memiliki tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Justru dalam situasi maraknya dugaan penyimpangan tata kelola tambang, fungsi pengawasan DPRD seharusnya diperkuat.
DPRD Jangan Menjadi Penonton
Sebagai lembaga representasi daerah, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten semestinya berada di garis depan memperjuangkan percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR bagi masyarakat lokal.
DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam konteks pertambangan, fungsi pengawasan seharusnya menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Sayangnya, dalam banyak kasus, DPRD justru terlihat lebih aktif membahas kepentingan investasi dibanding memperjuangkan legalitas tambang rakyat. Padahal masyarakat lokal membutuhkan keberpihakan politik nyata, bukan sekadar retorika pembangunan.
DPRD seharusnya mendorong pembentukan peta jalan WPR di Kalbar, mengawasi konflik pertambangan, membentuk panitia khusus terhadap dugaan kerusakan lingkungan, hingga memastikan bahwa masyarakat adat dan warga lokal memperoleh akses legal terhadap sumber daya alam. Jika fungsi-fungsi tersebut tidak dijalankan secara serius, maka DPRD hanya akan menjadi institusi formal demokrasi tanpa keberanian substantif.
DPR RI dan DPD RI: Representasi yang Belum Maksimal
Kritik serupa juga layak diarahkan kepada anggota DPR RI dan DPD RI asal Kalimantan Barat. Sebagai representasi daerah di tingkat nasional, mereka semestinya memainkan peran strategis dalam memperjuangkan reformasi tata kelola pertambangan yang lebih berpihak kepada masyarakat lokal.
Sayangnya, kontribusi politik terhadap isu WPR dan IPR masih belum terlihat kuat dan sistematis. Padahal DPR RI memiliki kewenangan legislasi nasional yang sangat besar. Mereka dapat mendorong revisi regulasi turunan UU Minerba agar lebih memberikan ruang kepada pertambangan rakyat. Mereka juga dapat menggunakan fungsi pengawasan terhadap kementerian terkait untuk mempercepat penetapan WPR dan menyelesaikan konflik pertambangan di daerah.
Selain itu, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalbar semestinya menjadi jembatan politik antara aspirasi masyarakat lokal dengan kebijakan pusat. Mereka harus aktif membawa persoalan kerusakan lingkungan, konflik agraria, kriminalisasi masyarakat tambang rakyat, hingga ketimpangan penguasaan konsesi ke forum nasional.
Namun yang sering terjadi, isu pertambangan lebih banyak dibahas dalam kerangka investasi dan peningkatan produksi nasional dibanding keadilan distribusi manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah penghasil. Hal yang sama juga berlaku bagi DPD RI.
Secara konstitusional, DPD dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam kebijakan nasional. Artinya, anggota DPD asal Kalbar seharusnya menjadi aktor penting dalam mengawal persoalan sumber daya alam daerah. DPD seharusnya aktif melakukan investigasi, menyusun rekomendasi kebijakan, membangun tekanan politik terhadap pemerintah pusat, serta memperjuangkan perlindungan masyarakat lokal dalam tata kelola pertambangan.
Namun dalam praktiknya, posisi DPD sering terlihat lemah dan kurang memiliki tekanan politik yang nyata terhadap kebijakan minerba nasional. Padahal dalam konteks Kalbar yang kaya sumber daya alam, peran DPD sangat strategis untuk memastikan bahwa kekayaan daerah tidak hanya menjadi objek eksploitasi korporasi besar.
Krisis Representasi Politik
Persoalan utama yang tampak dari kasus-kasus pertambangan di Indonesia sesungguhnya adalah krisis representasi politik. Banyak lembaga politik formal gagal menjalankan fungsi substantifnya sebagai pembela kepentingan rakyat. Politik akhirnya lebih sibuk mengurus stabilitas investasi dibanding memastikan keadilan distribusi sumber daya.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat lokal sering kali hanya menjadi objek pembangunan. Mereka kehilangan ruang hidup akibat pertambangan, tetapi tidak memperoleh akses ekonomi yang setara. Karena itu, perjuangan terhadap WPR dan IPR bukan sekadar agenda administratif pertambangan. Ia merupakan bagian dari perjuangan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial.
Negara harus berhenti memandang masyarakat lokal sebagai ancaman. Justru merekalah pihak yang paling berhak memperoleh manfaat atas kekayaan alam di daerahnya sendiri.
Mengembalikan Politik kepada Rakyat
Kasus dugaan mismanagement tambang di Kalbar harus menjadi alarm serius bagi seluruh institusi politik, baik di daerah maupun di pusat.
DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI tidak boleh sekadar hadir saat musim kampanye atau menjadi penonton ketika konflik sumber daya alam terjadi. Mereka harus menunjukkan keberanian politik untuk memperjuangkan tata kelola pertambangan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Memperjuangkan WPR dan IPR berarti memperjuangkan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jika lembaga-lembaga representasi politik gagal menjalankan fungsi tersebut, maka demokrasi hanya akan menjadi prosedur elektoral tanpa makna sosial. Dan ketika politik kehilangan keberpihakan kepada rakyat, oligarki akan selalu menemukan ruang untuk menguasai sumber daya alam negeri ini.












