Sekadau, Infokalbar.com – Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Seorang pria berinisial RY (42) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Korban diketahui merupakan anak kandungnya sendiri.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan penanganan kasus tersebut. Tersangka RY diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sekadau pada Selasa (14/4/2026) malam di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Benar, tersangka diamankan di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi dengan Polsek Kapuas, Polres Sanggau,” ujar AKP Triyono, Selasa (21/4).
Kronologi Terungkap dari Pemeriksaan Medis
Kasus ini mulai terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes pada Rabu (8/4). Pemeriksaan dilakukan karena korban tidak mengalami siklus menstruasi selama tiga bulan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 11 hingga 12 minggu. Dari situ, tenaga kesehatan melakukan pendekatan hingga korban akhirnya memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada perangkat desa dan keluarga, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres Sekadau.
Tersangka Diamankan di Persembunyian
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa RY berada di kawasan perkebunan di wilayah Kabupaten Sanggau.
Petugas menempuh perjalanan menggunakan speedboat selama sekitar satu jam sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah pondok tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami dugaan bahwa tindak kekerasan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu lama.
“Berdasarkan keterangan awal, peristiwa diduga sudah terjadi sejak korban masih usia sekolah dasar. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam proses penyidikan,” jelas AKP Triyono.
Korban Dapat Pendampingan Khusus
Polisi memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan, termasuk pemulihan psikologis. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta instansi terkait.
Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.
Selain itu, diketahui korban sebelumnya juga pernah mengalami peristiwa serupa pada tahun 2023, dengan pelaku berbeda yang saat ini tengah menjalani hukuman.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Polres Sekadau juga mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga April 2026, terdapat tujuh kasus kekerasan seksual terhadap anak yang telah ditangani, dengan mayoritas korban masih di bawah umur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan,” pungkas AKP Triyono.












