JAKARTA, Infokalbar.com – Libatkan penyelenggara negara, skandal tambang bauksit siluman di Kalimantan Barat akhirnya menjerat sang empunya. Kejaksaan Agung resmi menahan S, pengusaha tambang dan pelayaran asal Kalimantan Barat, dalam pusaran dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).
Pria yang disebut sebagai beneficial owner perusahaan ini menjual bijih bauksit hasil penambangan liar yang dijual ekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan periode 2017–2025.
Penetapan tersangka ini bukan akhir penelusuran, melainkan pintu masuk menuju lingkaran setan yang lebih lebar. Penyidik mengendus aroma persekongkolan busuk dengan penyelenggara negara.
Kongkalikong Pejabat
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan praktik manipulasi ini tak mungkin berjalan mulus tanpa campur tangan pemangku kebijakan.
Tim penyidik telah mengamankan sejumlah individu dari Jakarta dan Pontianak sebelum akhirnya mempersempit jerat hukum pada S.
“Nanti kami sampaikan, tapi yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Syarief, mengisyaratkan akan ada tersangka besar lain yang segera menyusul.
Modus operandinya cukup rapi sekaligus tercela. PT QSS diketahui mengantongi IUP Operasi Produksi untuk lahan seluas 1.334,08 hektare di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Namun, investigasi membuktikan, perusahaan ini justru abai melakukan penambangan di wilayah konsesi resminya. Mereka diduga mengeruk bijih bauksit dari lokasi ilegal lain, kemudian mengalirkannya ke pasar ekspor dengan memalsukan data seolah berasal dari tambang resmi.
Syarief menegaskan, “PT QSS ini memperoleh IUP, tetapi yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS.”
Izin Cacat Hukum
Skandal ini semakin pekat ketika penyidik menelisik keabsahan perizinan. IUP eksplorasi PT QSS terbit berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Malangnya, pada 2018, perusahaan diduga tetap melenggang mulus memperoleh IUP Operasi Produksi beserta Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) meski syarat administratif dan teknisnya compang-camping.
Penerbitan izin ini jelas bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Regulasi tersebut tegas menyatakan, IUP Operasi Produksi hanya boleh jatuh ke tangan pihak yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Ironi kian menjadi lantaran PT QSS juga diduga tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter sebagai syarat mutlak ekspor mineral mentah. Penjualan bijih bauksit berlangsung tanpa verifikasi ketat dari 2020 hingga 2024, mengalirkan material tambang ke luar negeri sambil meninggalkan lubang kerugian negara yang kini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lima titik lokasi di Jakarta dan Pontianak telah digeledah sebagai upaya mengunci barang bukti. Kini, S harus mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama penahanan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman yang siap menenggelamkan karier bisnisnya.
PT QSS, yang berkantor pusat di Rukan Grand Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menyandang status Clean and Clear (CNC)-1 dari Kementerian ESDM. Izin operasi yang dimiliki berlaku hingga 28 Desember 2038.
Namun, reputasi hijau itu kini ternoda oleh praktik kotor yang menyamar sebagai bisnis legal. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa di balik megahnya laporan ekspor, tersimpan segelintir permainan kotor yang menyedot kekayaan bumi Kalimantan tanpa sisa.












