TAYAN HULU, Infokalbar.com – Sungai Lape yang semula menjadi urat nadi kehidupan warga Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, kini berubah jadi kubangan hitam menjijikkan. PT Sasmita Bumi Wijaya (PT SBW) secara biadab menjadikan sungai tersebut sebagai tong sampah raksasa.
Kemarahan publik pecah ketika Kepala Desa Binjai, Heriyanto, menggerebek langsung lokasi pembuangan limbah dengan kondisi air sungai yang sudah menghitam pekat seperti tinta kadaluarsa.
Kasus ini mencuat pada 4 Agustus 2026 pukul sembilan lewat sepuluh menit. Heriyanto mendapati tiga pipa paralon jumbo mengalirkan limbah kotor ke aliran Sungai Lape tanpa filter.
Pemandangan kontras terjadi di hulu air masih jernih alami, namun di titik pembuangan, cairan hitam pekat mencekik ekosistem.
“Mereka mengelak, tadi dua asistennya langsung kabur saat saya datang. Ini keterlaluan,” ujar Heriyanto.
Fakta lapangan membuktikan kelalaian berlapis. Sehari sebelum insiden, Heriyanto mengklaim telah mendatangi manajemen perusahaan untuk meminta penghentian pembuangan.
Bukannya taat, pabrik justru mengulangi aksi kriminal keesokan paginya. Tiga pipa pembuangan menjadi saksi bisu keserakahan korporat yang tak peduli jeritan warga.
Nafas Lingkungan Tersumbat
Dampak limbah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Air Sungai Lape menjadi sumber air bersih, irigasi pertanian, dan habitat ikan tangkapan warga. Kini semuanya teracuni limbah kimiawi pabrik kelapa sawit.
“Saya prihatin, masyarakat saya terdampak. Sungguh keterlaluan ulah mereka,” tegas Heriyanto.
Heriyanto berperan ganda sebagai Kepala Desa sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Tayan Hulu.
Posisinya ini menambah bobot tuntutan karena limbah tersebut merusak warisan alam leluhur.
Sungai bagi masyarakat Dayak bukan sekadar aliran air, melainkan ruang spiritual dan sumber pangan turun-temurun yang sekarang dinodai tanpa rasa bersalah.
Ketegasan Pejabat Dipertanyakan
Heriyanto tak segan melontarkan kritik tajam kepada pemerintah daerah. Ia meminta Bupati Sanggau, Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk berhenti berpangku tangan.
“Jika tidak ditindaklanjuti, tidak berguna Anda bertugas di sana. Saya kepala desa turun langsung, masa kalian diam saja?” sentilnya.
Seruan ini mewakili kemuakan publik terhadap pola pengawasan lingkungan yang tumpul terhadap perusahaan sawit.
Kehadiran tiga pipa besar sebagai bukti fisik seharusnya memudahkan penindakan hukum tanpa negosiasi.
Warga menuntut sanksi maksimal dan pencabutan izin operasional bila terbukti sengaja mencemari sungai berkali-kali.
Masyarakat adat dan warga Desa Binjai tidak lagi percaya janji perusahaan. Mereka menuntut penyegelan lokasi pembuangan dan pemulihan total ekosistem sungai.
PT Sasmita Bumi Wijaya (PT SBW) wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat keserakahan mereka dalam menekan biaya pengolahan limbah.
Sampel air hitam yang dikumpulkan Heriyanto menjadi bukti awal investigasi. Uji laboratorium mendesak dilakukan untuk mengukur tingkat toksisitas limbah terhadap kehidupan biota sungai dan kesehatan manusia.
Jika terbukti mengandung bahan berbahaya beracun, jeratan pidana lingkungan sudah sepatutnya menanti jajaran direksi PT Sasmita Bumi Wijaya (PT SBW).












