BANDUNG, Infokalbar.com – Penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi di Jawa Barat membutuhkan koordinasi lintas instansi yang lebih kuat. Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) Jawa Barat didorong tidak hanya menjadi forum pertemuan, tetapi juga menjadi wadah pertukaran informasi dan pengawasan bersama.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Candra Wahyu Hidayat, Md.Im., S.H., usai mengikuti kegiatan FORKOPDENSI di Hotel Voco Bandung, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 16 Kepala Kantor Imigrasi se-Jawa Barat, jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), serta Ketua Tim Detensi.
Menurut Candra, persoalan deteni dan pengungsi tidak bisa ditangani hanya dari sisi penindakan. Pengawasan harus dilakukan sejak dini melalui pertukaran informasi, pemetaan persoalan, hingga koordinasi antarinstansi.
“FORKOPDENSI Provinsi Jawa Barat akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Candra.
Ia menjelaskan, jajaran intelijen dan penindakan keimigrasian memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas warga negara asing, termasuk mengidentifikasi potensi pelanggaran keimigrasian.
Karena itu, koordinasi melalui FORKOPDENSI dinilai penting agar informasi yang dimiliki masing-masing instansi dapat disatukan dan ditindaklanjuti sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Pengungsi Lebih dari 12 Ribu Orang
Besarnya tantangan penanganan terlihat dari jumlah pengungsi dan pencari suaka yang berada di Indonesia.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum dan merujuk data UNHCR, terdapat lebih dari 12 ribu pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 7.267 pengungsi dan 4.992 pencari suaka.
Jakarta dan wilayah sekitarnya menjadi salah satu daerah dengan konsentrasi terbesar, mencapai lebih dari 6.280 orang. Sementara sekitar 6.334 individu disebut telah mendapatkan bantuan dari International Organization for Migration (IOM).
Kondisi tersebut membuat penanganan pengungsi membutuhkan keseimbangan antara aspek kemanusiaan, keamanan, ketertiban masyarakat, serta kepastian hukum.
Di Jawa Barat sendiri, pengungsi dan pencari suaka berasal dari berbagai negara, di antaranya Afganistan, Yaman, Irak, Sudan, Somalia, Myanmar, Pakistan, Palestina, Suriah, dan Iran. Keberagaman latar belakang tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan aparat terkait, terutama dalam memastikan keberadaan mereka tetap terpantau dan persoalan yang muncul dapat segera ditangani.
Potensi Pelanggaran Jadi Perhatian
Dalam forum tersebut juga dibahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan keberadaan deteni, pengungsi, maupun pencari suaka. Beberapa di antaranya menyangkut dugaan pelecehan seksual, kekerasan terhadap WNI, penyerobotan, persoalan perkawinan, hingga dugaan pemalsuan dokumen keimigrasian. Selain itu, forum membahas sejumlah tantangan lain seperti potensi gesekan dengan masyarakat sekitar, keterbatasan fasilitas, masa tunggu resettlement yang panjang, serta kemungkinan terjadinya pelanggaran keimigrasian.
Candra menilai berbagai persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan fakta dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pengawasan harus dilakukan secara objektif. Setiap informasi maupun dugaan pelanggaran perlu diverifikasi terlebih dahulu dan ditangani sesuai ketentuan serta kewenangan masing-masing,” katanya.
Menurutnya, pengawasan yang efektif bukan berarti semata-mata melakukan tindakan ketika pelanggaran sudah terjadi. Deteksi dini dan pertukaran informasi menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan keamanan maupun konflik sosial.
FORKOPDENSI Didorong Jadi Forum Aktif
FORKOPDENSI pada dasarnya menjadi wadah koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam penanganan deteni, pencari suaka, serta pengungsi. Melalui forum tersebut, koordinasi dapat dilakukan mulai dari pemutakhiran data, pertukaran informasi, pemetaan keberadaan pengungsi, pengawasan bersama hingga penyelesaian persoalan yang muncul di lapangan.
Dengan melibatkan 16 Kantor Imigrasi di Jawa Barat, forum tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan mencegah terjadinya tumpang tindih dalam penanganan.
Bagi Candra, profesionalitas tetap menjadi prinsip utama dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian. Penanganan pengungsi dan pencari suaka, kata dia, harus tetap memperhatikan nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum, keamanan masyarakat, dan kedaulatan negara.
“Yang terpenting adalah bagaimana seluruh pihak dapat bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, saling bertukar informasi, serta mengambil langkah berdasarkan data dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.












