Pontianak, infokalbar.com – Sukahar, S.H., M.H Tim Penasehat Hukum Forum Wartawan & Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalbar.
Belum lama ini saat ditemui di rumahnya di Jalan Trans Kalimantan KM.16, Jumat (12/3/2021).
Kepada infokalbar.com, mengatakan, mengenai Dasar Hukum Pembentukan UKPBJ yang di bentuk berdasarkan, Peraturan Presiden RI
Nomor: 16 Tahun 2018
Tentang: Pengadaan Barang /Jasa.
Pemerintah, Peraturan LKPP
Nomor: 14 Tahun 2018
Tentang:Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Peraturan LKPP Nomor: 11 Tahun 2019
Tentang: Organisasi dan Tata Kerja LKPP.
Fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ), diantaranya pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan pengadaan layanan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan tugas lain yang di berikan dengan tugas dan fungsi.
Tetapi menurut Sukahar, S.H., M.H, Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) terutama di Kalimantan Barat, menurutnya selama ini dalam pelaksanaan proses lelang barang dan jasa proyek pemerintah secara umum selalu memenangkan dengan harga penawaran terendah, sampai diatas 20% sehingga terjadi harga timpang.
Di satu sisi menguntungkan pemerintah, tetapi disisi lain kualitas proyek menjadi diragukan, bahkan akibatnya banyak proyek menjadi mangkrak, sehingga tidak sedikit yang menjadi masalah hukum.
Sementara itu menurut Richar salah seorang konsultan perencana pada sejumlah proyek pemerintah di Kalimantan Barat mengatakan, setiap proyek sudah direncanakan secara matang, mulai dari survey lokasi sampai kepada kebutuhan material, alat serta lain-lainnya.
Berdasarkan data yang disesuaikan dengan harga satuan Kabupaten yang sudah ditetapkan pemerintah.
Tapi menurutnya dengan peraturan serta ketentuan pemerintah pada pelaksanaan proses lelang terutama pada tahun anggaran 2021, dimana proses lelang saat ini UKPBJ, yang selalu memenangkan harga penawaran terendah menjadi pemenang lelang, maka semua yang sudah direncanakan dalam suatu proyek menjadi berubah semua.
“Sehingga timbul kekhawatiran banyak pihak mengenai kualitas pekerjaan, bahkan menurutnya tidak sedikit proyek akan menjadi mangkrak bahkan seringkali menjadi masalah hukum,” tambahnya Richar.
Irman salah seorang kontraktor pelaksana saat diminta pendapatnya mengatakan pihaknya mengharapkan UKPBJ di Kalbar, seharusnya dapat lebih baik dalam menganalisa setiap peserta yang ikut dalam lelang pemerintah dan juga tidak memenangkan peserta lelang yang harga penawarannya terendah.
“Ya walaupun itu tidak bertentangan dengan aturan serta ketentuan pemerintah.
Tetapi sebaiknya bisa mempertimbangkan harga penawaran yang wajar, dengan harapan kontraktor pemenang lelang proyek pemerintah bisa menjaga kualitas pekerjaannya guna menghindari permasalahan di kemudian,” ucapnya.
“Jadi UKPBJ di Kalbar, jangan hanya sekedar cari amanya saja, dengan memenangkan penawaran harga terendah pada saat proses lelang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah,” ungkap Irman.
Jika demikian menurutnya, ketika ada masalah dalam pelaksanaan pekerjaan karena ketidakmampuan kontraktor pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan, secara moral serta hukum harus turut bertanggung jawab.
Hal inilah yang tidak di inginkan oleh semua pihak baik itu Dinas, Konsultan Pengawas atau Kontraktor Pelaksana, serta masyarakat sebagai pengguna manfaat dari pada proyek pemerintah yang di laksanakan.
(Wan/Tasya)