mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Polres Kubu Raya Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan Januari-Maret

  • Share

Kubu Raya, infokalbar.com – Polres Kubu Raya gelar Press Release di Aula Polres Kubu Raya, kegiatan dipimpin Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, S.I.K,M.H didampingi Kasatreskrim AKP Jatmiko dan Kasatresnarkoba Iptu Robert Damanik. Jumat (19/03/2021).

Tampak hadir pada kegiatan tersebut berbagai awak media, baik online, cetak dan elektronik guna meliput jalannya press release tersebut.

Dalam releasenya Kapolres Kubu Raya  mengungkapkan kepada awak media yang hadir. ”Hari ini kami Polres Kubu Raya menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus narkoba sebanyak tujuh tersangka dan kasus pengelapan satu tersangka. Ini merupakan pengungkapan dari Satreskrim dan Satnarkoba di bulan Januari hingga bulan Maret 2021,” ungkapnya Kapolres

Ditempat yang sama kasat narkoba Iptu Robert Damanik menjelaskan, ke tujuh tersangka  pengedar dan permakai narkoba yang berhasil diungkap satresnarkoba merupakan hasil dari pengembangan dan laporan masyarakat di berbagai TKP di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

“Dari ke tujuh tersangka tersebut berhasil diamankan barang Bukti 1,95 gram sabu, satu unit sepeda motor, plastik transparan, hanphone berbagai merk, korek api, pipa kaca kosong, timah rokok, uang tunai hasil Transaksi dan alat penghisap (bong) dan ketujuh tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Robert Damanik.

Sedangkan Satreskrim menggelar satu tersangka pengelapan satu unit sepeda motor merk honda jenis Vario dimana tersangka melakukan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor tersebut dan tidak kembali dan digadaikan oleh tersangka ke wilayah Kabupaten Landak.

“Atas perbuatanya tersangka kita kenakan pasal 372 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,” jelas Kasat Reskrim. (Yuni/Tasya)

  • Share