Sengketa Pilbup Sekadau, MK Putuskan Kecamatan Belitang Hilir Lakukan Penghitungan Suara Ulang

Jakarta, infokalbar.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan sengketa pilkada Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan lewat channel Youtube Mahkamah Konstitusi, Jumat (19/3/2021).

“Penyelenggara pemilu diperintahkan melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar Usman pun mengatakan Pihaknya membatalkan SK putusan KPU Sekadau terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 sepanjang perolehan suara di TPS Kecamatan Belitang Hilir.

MK memerintahkan KPU Sekadau untuk menggabungkan hasil penghitungan suara ulang dengan hasil penghitungan suara awal yang tidak mengalami perubahan serta penggabungan tersebut di tuangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Sekadau 2020, dan hasil tersebut cukup dilaporkan ke KPU RI tanpa harus melaporkan kembali ke MK.

Selain itu MK meminta jajaran pihak Polda Kalbar dan Polres Sekadau untuk melakukan pengamanan penghitungan suara ulang yang akan digelar di Kecamatan Belitang Hilir tersebut agar berjalan dengan lancar dan aman. (Tasya)