Putussibau, infokalbar.com – Penyusunan RDTR kawasan perkotaan Putussibau Tahap II Kabupaten Kapuas Hulu, latar belakang Kabupaten Kapuas Hulu memiliki Kawasan perkotaan sebagai Pusat kegiatan Wilayah (PKW). Sehingga pertumbuhan dan Perkembangan di kawasan Perkotaan tersebut meningkat lebih cepat dari pada wilayah lainnya.
Agar perkembangannya terkendali, maka Perlu Penataan ruang yang lebih rinci berupa Rencana Detail Tata Ruang yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari kebijakan makro keruangan sebagaimana di atur di dalam RTRW Kabupaten.
RDTR Kawasan perkotaan setidaknya memuat kebijakan teknis mengenai penetapan Fungsi wilayah kota yang pada hakekatnya menjadi arahan lokasi dari kegiatan yang mempunyai kesamaan Fungsi atau karakteristik tertentu.
RDTR Kawasan perkotaan Putussibau. Merujuk pada Permen no 16 tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ Kab/Kota, pp No.21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen No.14 Tahun 2020 tentang Penyusunan Basis Data Peta RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peta RDTR Kab/Kota itu sendiri.
Delineasi Kawasan Perkotaan Putussibau berdasarkan RTRW kab.Kapuas Hulu dengan Updating berdasarkan hasil Analisis dan hasil pertemuan dengan OPD Kapuas Hulu.
Maksud nya, mewujudkan Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan Zonasi kawasan perkotaan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang guna untuk mendukung terciptanya kawasan yang aman, produktif dan berkelanjutan.
Tujuan, terkoordinasinya penataan ruang yang saling terintegrasi antara pusat dan sub pusat kawasan maupun dengan Kawasan-kawasan yang berbatasan langsung dengan Kawasan perkotaan Putussibau.
Terciptanya pola ruang yang dapat memicu perkembangan secara progresif dan menyeluruh di Kawasan perkotaan Putussibau dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Tersusunnya indikasi program yang saling terkait,menyeluruh di kawasan Perkotaan Putussibau. Terwujudnya kawasan perkotaan Putussibau yang berfungsi sebagai kawasan strategis yang juga merupakan pusat kegiatan di Kabupaten Kapuas Hulu.
Tersusunnya peraturan Zonasi dan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Perkotaan Putussibau, Orientasi BWP Putussibau terhadap Kabupaten Kapuas Hulu, kata Konsultan dari, PT. TIARA PILAR KREASI. Rapat Koordinasi tersebut diadakan di AULA BAPEDA Kabupaten Kapuas Hulu. (Faisal)