Sekadau, infokalbar.com – Forkopimda Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19, Jum’at 23 April 2021 pukul 13.30 WIB.
Pelaksanaan rakor menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 09 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Kalbar nomor 280 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di tingkat desa dan kelurahan.
Berlangsung di ruang serba guna lantai II kantor Bupati Sekadau, kegiatan dihadiri SKPD terkait, PJU Polres Sekadau, Danramil Sekadau Hilir, perwakilan Paroki, DMI, NU dan Camat.
Pj. Sekda Frans Zeno menyatakan bahwa pertemuan ini untuk merumuskan Keputusan Bupati Sekadau, perlu adanya saran dan masukan agar nantinya dapat terlaksana dengan baik.
Kegiatan ini dirasakan penting berdasarkan lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 belakangan ini, sehingga perlu keterlibatan stake holder dalam penanganannya.
Dalam hal ini, Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin menyampaikan
perlunya pembentukan tim untuk melakukan supervisi dan asistensi terkait Posko PPKM sehingga perkembangannya dapat diketahui.
Disampaikannya pula, Kepolisian terus melakukan upaya pencegahan Covid-19 melalui sosialisasi dan binluh kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan.
“Selain upaya kamseltibcarlantas, dalam operasi Keselamatan Kapuas juga menitikberatkan upaya preemtif dan preventif dalam mencegah Covid-19, mengimbau masyarakat tidak mudik pada lebaran nanti,” jelas Wakapolres. (Tasya)