Pontianak, infokalbar.com – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat mengamankan satu unit truck bermuatan kayu berbagai ukuran pada Minggu, 18 April 2021. Hingga saat ini proses tangkapan truk bermuatan kayu tersebut belum ada kejelasan.
Kepala Seksi Gakum Satuan Polisi Reaksi Cepat Kalimantan Barat, Julian saat dikonfirmasi oleh media ini pada Senin, 26 April 2021 via pesan singkat mengatakan, sedang berada diluar kota dan terkait tangkapan truk bermuatan kayu masih dilakukan pengembangan.
“Maaf bang, saya lagi di luar kota. Mengenai tangkapan truk bermuatan kayu kemarin masih mau kita lakukan pengembangan duku, dan apabila ada pengembangan nanti baru kami kabari,”ujar Julian.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat mengamankan satu unit truck bermuatan kayu berbagai ukuran pada Minggu, 18 April 2021.
Dari informasi yang dihimpun media ini truck yang bermuatan kayu tersebut jenis kayu Meranti dan ditangkap oleh Anggota SPORC Kalbar pada Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Seksi Gakum SPORC Provinsi Kalbar, Julian saat dikonfirmasi media ini via telepon membenarkan bahwa pihaknya ada menangkap satu unit truk bermuatan kayu berbagai ukuran jenis Meranti. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Maaf bang, kami belum bisa memberikan informasi, karena masih tahap riksa, nanti setelah kami laporkan ke pimpinan, baru bisa kami sampaikan, karena mash kita dalami bang, yang pasti tak ade dokumen kayu tersebut. Tapi, mohon jangan di ekspos dulu, karena masih pengembangan,”ujar Julian pada Senin, 19 April 2021.
Sementara itu, saat sejumlah media mendatangi kantor SPORC pada Senin, 19 April 2021, salah satu petugas SPORC yang berada di pos penjagaan mengatakan kalau Julian tidak berada di tempat. “Pak Julian tidak ada nanti kembali lagi aja ya,”ujarnya. (Yuni)