mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

KLHK akan Merehabilitasi Area Mangrove Seluas 6.570 Hektar

  • Share

Pontianak, infokalbar.com – Berada di Provinsi Kalimantan Barat hari ini, Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM RI) Ir. Hartono, M.Sc, terus melakukan koordinasi dan membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan.

Dalam periode kedua mandat BRGM ini, selain perlu konsolidasi hasil restorasi gambut periode pertama, melanjutkan percepatan restorasi gambut, juga diperlukan penguatan koordinasi untuk percepatan rehabilitasi mangrove.

Mengingat target rehabilitasi mangrove tahun 2021 ini sebesar 83.000 hektar.
Provinsi Kalimantan Barat adalah salah satu provinsi prioritas dalam restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove. Keberhasilan upaya perbaikan lingkungan setempat bukan hanya mengurangi potensi kebakaran berulang tapi juga pengendalian perubahan iklim dan isu lingkungan global.

Adapun sebaran luasan mangrove di Kalimantan Barat sekitar 176.455 hektar. Sesuai dengan fokus area kelola yang sudah disusun tahun 2021, BRGM bersama KLHK akan merehabilitasi pada area seluas 6.570 hektar.

“Mangrove adalah ekosistem lahan basah penting dan pengelolaannya perlu dilakukan secara tepat dan terpadu. Kita semua ingin mangrove dapat dikelola secara lestari untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.” kata Hartono pada Rabu, (28/4/2021).

Nelayan dan masyarakat pesisir adalah komunitas penting yang menjadi bagian dari ekosistem mangrove. Dalam hal rehabilitasi, masyarakat diposisikan sebagai pelaku dan penerima manfaat langsung dari rehabilitasi mangrove. Hal itu ditegaskan lagi oleh Kepala BRGM pada acara penanaman simbolis hari ini di Mempawah, Kalimantan Barat dimana penanaman nantinya akan melibatkan kelompok masyarakat.

Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM) adalah lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. BRGM dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

BRGM bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak pada areal restorasi gambut di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.

Sedangkan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove pada areal rehabilitasi mangrove di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. (Yuni)

  • Share